Berkas P21, Dokter Gigi Gadungan Segera Disidangkan di PN Kupang
digtara.com – Berkas perkara AHH alias Anton (35), warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, tersangka dokter gigi gadungan, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kupang.
Baca Juga:
Penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang melimpahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke Kejaksaan, Senin (15/11/2021).
Pekan depan, AHH alias Anton segera rencananya disidangkan di PN Kupang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Anton pun resmi ditahan sejak akhir September 2021 dan penahanan sudah diperpanjang lagi.
Tersangka dijerat dengan pasal 78 jo pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH di Mapolres Kupang Kota, Senin (15/11/2021).
Pasal tersebut menjelaskan setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
“Tersangka sudah kita limpahkan karena berkasnya sudah P21. Segera disidangkan,” ujar Iptu Hasri.
Polisi mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Bijeli Noemuti, Kabupaten TTU pekan lalu.
Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau pelaku pernah sekolah perawat gigi dan merupakan lulusan diploma III teknik gigi.
“Pelaku praktik dokter gigi tanpa ijin tanpa dilengkapi surat tanda registrasi (STR) perawat/dokter gigi,” jelas Iptu Hasri.
“Pelaku mengaku sebagai dokter gigi yang beroperasi di Kota Kupang dan Kabupaten TTU,” tambahnya.
Awal Kasus Mencuat
Kasus ini mencuat setelah korban JDL (56) yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua merasakan nyeri dan pendarahan setelah ditangani Anton.
Karena kejadian itu, JDL melaporkan Anton ke polisi.
Awalnya korban JDL yang juga warga RT 01/RW 01, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang berkeinginan tanam gigi palsu.
Korban hendak memasang 10 gigi palsu dan pelaku Anton menawarkan jasanya. Ia mengaku sering membuka praktek di Kabupaten TTU dan Kota Kupang.
Pada 21 Mei 2021, pelaku Anton datang ke kediaman korban di RT 01/RW 01 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang memasang gigi palsu dan menambal gigi yang berlubang.
Ada 10 gigi palsu yang dipasang pelaku ke korban.
Bermodalkan alat perekat gigi seperti serbuk akrelik dan liquit serta peralatan katel, kaca mulut dan pinset, pelaku Anton mulai memasang gigi palsu untuk korban.
Namun anehnya, pelaku mencampur dengan jari tangan serbuk akrelik dan liquit yang diakui sebagai perekat dan menggosok gusi korban dengan tangan kosong.
Bukannya mendapatkan gigi palsu yang diidamkan, korban JDL justru mengalami hal fatal.
Ia mengalami gusi bengkak dan infeksi serta kerusakan pada gusi dan mulut. Ia juga mengalami luka di sekitar mulut.
Korban JDL pun merasa kalau pelaku Anton adalah dokter gigi gadungan alias palsu.
Korban kemudian melaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota terkait kasus ini.