Jumat, 22 November 2024

Polsek Sunggal Amankan 4 Pencuri Truk Sampah Pemko Medan

- Jumat, 19 November 2021 04:15 WIB
Polsek Sunggal Amankan 4 Pencuri Truk Sampah Pemko Medan

digtara.com – Empat pelaku pencurian truk sampah milik Pemko Medan berhasil dibekuk Polsek Sunggal. Setelah dicuri, truk tersebut dibongkar dan dipotong menjadi beberapa bagian.

Baca Juga:

Adapun indentitas ke 4 pelaku yaitu, MAB alias Aldo (20), ABG alias AT (37), SM (52) dan AB (55).

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata saat memaparkan ke-4 pelaku mengatakan, kejadian bermula pada 01 November 2021. Saat itu sopir truk bernama Dani melapor ke atasannya bahwa truk sampah sudah hilang.

“Atas dasar itu, sopir langsung membuat laporan ke Polsek Sunggal,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (19/11/2021) malam

Setelah Dani melapor ke Polsek Medan Sunggal, personil langsung bergerak dan mengamankan 2 orang pelaku MAB (20) warga Tanjung Selamat Kec Sunggal Kabupaten Deliserdang dan SM (52) warga Tanah Seribu kota Binjai.

“Dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku didapat nama pelaku lain, selanjutnya tim Reskrim melakukan penangkapan terhadap ABG alias AT (37) dan AB (55),” ucapnya lagi.

Chandra mengatakan, menurut pengakuan pelaku MAB dirinya melakukan pencurian mobil truk tersebut bersama ABG di Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

“Setelah truk itu dicuri, dan dibawa ke Tanjung Pama kota Binjai dan dijual ke penadah bernama Bowo (DPO),” ucapnya.

Namun Bowo menyuruh kedua pelaku untuk membawa truk tersebut ke sebuah ladang untuk di potong-potong besi truk tersebut oleh SM.

“Apabila pekerjaan itu selesai, SM akan mendapat upah sebesar 2 juta rupiah,” ucapnya lagi.

Chandra menambahkan dari hasil pemeriksaan salah seorang pelaku telah melakukan pencurian mobil beberapa kali di wilayah hukum polsek sunggal.

“Salah seorang tersangka ABG alias AT merupakan residivis yang sudah berapa kali ditangkap polsek sunggal dengan kasus yang sama,” pungkasnya.

Dan menurut pengakuan para pelaku, uang hasil penjualannya akan digunakan untuk berjudi dan dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Diakhir Kapolsek Medan Sunggal para pelaku dijerat pasal 373 ayat (2) KUHPidana.

” Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 9 tahun,” tutup Kapolsek

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru