Polsek Sunggal Amankan 4 Pencuri Truk Sampah Pemko Medan
digtara.com – Empat pelaku pencurian truk sampah milik Pemko Medan berhasil dibekuk Polsek Sunggal. Setelah dicuri, truk tersebut dibongkar dan dipotong menjadi beberapa bagian.
Baca Juga:
Adapun indentitas ke 4 pelaku yaitu, MAB alias Aldo (20), ABG alias AT (37), SM (52) dan AB (55).
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata saat memaparkan ke-4 pelaku mengatakan, kejadian bermula pada 01 November 2021. Saat itu sopir truk bernama Dani melapor ke atasannya bahwa truk sampah sudah hilang.
“Atas dasar itu, sopir langsung membuat laporan ke Polsek Sunggal,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (19/11/2021) malam
Setelah Dani melapor ke Polsek Medan Sunggal, personil langsung bergerak dan mengamankan 2 orang pelaku MAB (20) warga Tanjung Selamat Kec Sunggal Kabupaten Deliserdang dan SM (52) warga Tanah Seribu kota Binjai.
“Dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku didapat nama pelaku lain, selanjutnya tim Reskrim melakukan penangkapan terhadap ABG alias AT (37) dan AB (55),” ucapnya lagi.
Chandra mengatakan, menurut pengakuan pelaku MAB dirinya melakukan pencurian mobil truk tersebut bersama ABG di Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
“Setelah truk itu dicuri, dan dibawa ke Tanjung Pama kota Binjai dan dijual ke penadah bernama Bowo (DPO),” ucapnya.
Namun Bowo menyuruh kedua pelaku untuk membawa truk tersebut ke sebuah ladang untuk di potong-potong besi truk tersebut oleh SM.
“Apabila pekerjaan itu selesai, SM akan mendapat upah sebesar 2 juta rupiah,” ucapnya lagi.
Chandra menambahkan dari hasil pemeriksaan salah seorang pelaku telah melakukan pencurian mobil beberapa kali di wilayah hukum polsek sunggal.
“Salah seorang tersangka ABG alias AT merupakan residivis yang sudah berapa kali ditangkap polsek sunggal dengan kasus yang sama,” pungkasnya.
Dan menurut pengakuan para pelaku, uang hasil penjualannya akan digunakan untuk berjudi dan dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Diakhir Kapolsek Medan Sunggal para pelaku dijerat pasal 373 ayat (2) KUHPidana.
” Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 9 tahun,” tutup Kapolsek