Pengakuan Ibu Pembuang Bayi di Asahan Sumut Setelah Ditangkap Polisi
digtara.com – Polres Asahan berhasil menangkap ibu pembuang bayi pada Kamis (18/11/2021). Pelaku berinisial FW (18), mengaku membuang bayinya saat masih hidup setelah dilahirkan.
Baca Juga:
“Pelaku membuang bayi pada Sabtu 13 November 2021 usai melahirkan. Pelaku tidak mau warga mengetahui dia melahirkan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melansir suara.com – jaringan digtara.com, Jumat (19/11/2021).
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu disebut hasil hubungan gelap dengan teman laki-lakinya.
“Bayi itu dimasukkan ke dalam karung dalam kondisi masih hidup,” jelas Kapolres.
Pelaku lalu meminta tolong seseorang untuk membuang bayinya ke Sungai Sitio-tio, Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
“Kepada orang itu pelaku mengaku karung itu berisi bangkai entok,” katanya.
Karung berisi bayi yang dibuang akhirnya ditemukan warga pada Selasa 16 November 2021.
Saat itu, warga yang tengah gotong royong curiga dengan isi karung karena mengeluarkan aroma menyengat.
Karung lalu diambil menggunakan kayu. Saat dibuka warga kaget ternyata isinya jasad bayi. Hal itu pun dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Pelaku FW mengaku menyesal telah membuang bayinya. Dirinya mengaku panik setelah melahirkan bayi malang itu seorang diri.
“Menyesal pak, saya panik. Saya melahirkan bayi itu seorang diri. Orang tua saya tidak tau saya hamil,” akunya.
Atas perbuatannya, FW dijerat Pasal 338 dan Pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.