Minggu, 08 September 2024

Kakek Pikun Naik Mercy Lawan Arah di Tol, Terancam Pasal Berlapis

- Minggu, 28 November 2021 06:45 WIB
Kakek Pikun Naik Mercy Lawan Arah di Tol, Terancam Pasal Berlapis

digtara.com – Pengemudi mercy atau Mercedez-Benz E300 yang melawan arah di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) diduga mengalami demensia atau gangguan daya ingat alias pikun. Apakah bisa dijerat hukuman?

Baca Juga:

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. Ia mengatakan, petugas telah memeriksa pengemudi Mercy adalah seorang kakek berinsial MSD (66) yang nekat melawan arah hingga bertabrakan dengan dua mobil lainnya. Namun, sopir lanjut usia (lansia) itu sama sekali tidak mengingat apa yang telah dilakukannya.

“Sementara dugaan info awal yang bersangkutan dalam kondisi demensia, atau menurunnya kondisi kemampuan berpikir dan mengingat. Kami tanyakan dia juga bingung, bahkan nama juga enggak tahu, identitas tidak bawa, STNK juga tidak ada,” ucap Argo Minggu (28/11/2021).

Tanpa surat-surat adalah satu poin kesalahan. Namun bagaimana dengan dalih pikun, apakah pengemudi tersebut bebas dari hukum?

Pemerhati transportasi, yang juga Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar.

Pada pasal 106 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi dalam penjelasan tersebut antara lain tidak boleh sakit, lelah, capai, terpengaruh minuman alkohol dan menggunakan narkoba.

“Info yang saya dapat bahwa pengemudi Mercy berinisial MSD menderita sakit demensia, yaitu menurunnya kondisi kemampuan berpikir. Seharusnya menurut UU yang bersangkutan tidak boleh mengemudikan kendaraan karena dalam kondisi sakit (perlu surat keterangan dokter),” ucap Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/11/2021).

Menurut Budiyanto, pengemudi tersebut harusnya sadar jika mengendarai kendaraan bermotor berarti dirinya melakukan pelanggaran lalu lintas, sesuai yang diatur dalam Pasal 283 dan bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dia melanjutkan, kecelakaan lalu lintas biasanya diawali dari pelanggaran lalu lintas.

Dalam hal ini pengemudi mobil Mercy dapat dikenakan pasal berlapis. Selain mendapat pidana sesuai dengan pasal 283 di atas, pengemudi Mercy tersebut juga bisa telah melakukan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas yang bisa dikenakan Pasal 287, dengan hukuman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Tak hanya itu, akibat dari pelanggaran tersebut pengemudi Mercy menabrak mobil Honda Mobilio dan Kijang Innova sehingga mengakibatkan kerusakan kendaraan dan barang.

“Karena kelalaian bisa dikenakan bisa dikenakan Pasal 310 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banysk Rp 1.000.000 (satu juta rupiah),” ucapnya.

“Hanya saja dalam teknis penyidikan, pengemudi nanti bisa didampingi psikiater untuk menggali tentang penyakitnya tersebut sebagai pertimbangan pada proses berikutnya. Pengadilan nanti yang akan menentukan dan apa-apa yang memberatkan atau yang meringankan,” lanjutnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru