Unggah Konten Terkait Perjudian, Selebgram dan Youtuber Cantik Dilaporkan ke Polisi

digtara.com – Diduga mengunggah postingan yang melanggar hukum, Selebgram dan Youtuber cantik dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga:
Laporan dilayangkan Kantor Hukum Rizaldi, S.H & Rekan sebagai Pelapor.
Rizaldi mengatakan, selebgram dan YouTuber cantik ini diduga melakukan promosi konten perjuadian di media sosial.
“Pelaporan selebgram dan YouTuber ini terkait atas konten perjudian online. Di akun Instagram dan youtuber @berlliana.lovell dan @siscamellyana22_official mengunggah konten yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online,” kata Rizaldi.
Baca: Grebek Judi dan Narkoba di Langkat, Polisi Amankan Puluhan Mesin Jackpot dan Alat Hisap Narkoba
Modus yang dilakukan selebgram dan YouTuber ini yaitu dengan cara mengajak publik dan membujuk rayu followersnya untuk ikut bermain dan membuat akun judi yang mereka promosikan.
“Bahwa para terlapor ini diduga kuat telah melanggar pasal 45 ayat (2) dan pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang Rizaldi.
Saat ditelusuri di salah satu akun Instagram @berlliana.lovell postingan dimaksud masih ada dan belum ditake down.
Laporan Polisi atas selebgram ini tercantum pada nomor: LP/B/6012/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Unggah Konten Terkait Perjudian, Selebgram dan Youtuber Cantik Dilaporkan ke Polisi

Dua Pelaku Pelemparan Mobil Youtuber di Malaka-NTT Minta Maaf dan Dapat Pembinaan, Polisi Segera Pulangkan

Mobil Traveler Dilempar Warga, Polres Malaka Tangkap Dua Pemuda

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
