Kapolda Sumut : Informasi Hoax Itu Berbahaya dan Penyebar Ada Sanksi Pidananya.
Digtara.com | MEDAN – Kapolda Sumatera Utara Irjen pol Agus Andrianto meminta masyarakat untuk menyaring informasi yang diterima baik dari internet maupun dari omongan orang ke orang sebelum bertindak, karena bisa jadi informasi tersebut hoax alias tidak benar dan dapat merugikan yang bersangkutan.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Agus saat melakukan peninjauan langsung pelaksanaan PSU dan PSL Pilpres dan Pileg 2019 di Nias Selatan, Rabu (24/4/2019). “Hoax itu berbahaya karena bisa menghasut masyarakat sehingga terjadi keributan yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional. Makanya kita harus bijak,” katanya.
Ia menjelaskan saat ini ada pihak yang ingin memanfaatkan situasi dengan menyebar hoax untuk menciptakan kegaduhan di masyarakat. Agus menekankan setiap pembuat dan penyebar hoax ada sanksi pidananya. “Jangan nanti karena terprovokasi hoax dan bertindak berlebihan hingga menyebabkan tindakan pidana, baru menyesal. Saya selalu bilang jempol mu harimau mu, bijaklah dalam bermedia sosial,” ujarnya.
Agus menyatakan sudah banyak kasus hoax yang membuat kegaduhan dan ada sudah banyak juga yang ditindak. Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan persoalan pemilu melalui ranah hukum dan jangan main hakim sendiri apalagi melakukan penganiayaan. “Percayakan pada Bawaslu, Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Semua ada jalurnya dan sudah diatur oleh undang undang,” pungkasnya.
Jenderal bintang dua tersebut juga meminta masyarakat untuk menunggu hasil yang diumumkan oleh KPU disetiap tingkatan.