Valencya, Istri Yang Marahi Suami Pulang Mabuk-mabukan Divonis Bebas
digtara.com – Seorang istri yang dituntut satu tahun penjara karena marahi suami, Valencya (45) dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis. Marahi Suami Pulang Mabuk-mabukan
Baca Juga:
Hakim pun memvonis bebas terhadap Valencya yang sama sekali tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata majelis hakim di ruang sidang PN Karawang, Kamis (2/12/2021).
Baca:Â Menilai Kepekaan Jaksa dalam Kasus Istri Marahi Suami dan Ayah Curi HP Demi Anak
Usai vonis dibacakan, Valencya yang mengenakan pakaian berwarna putih itu tak kuasa menahan tangis dan dia pun menangis sembari sujud di depan hakim setelah hakim membacakan vonis bebas terhadapnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) menjadi bebas.
Baca: Fakta Istri di Karawang Dituntut Setahun Penjara Gegara Marahi Suami Pulang Mabuk
JPU menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis.
Hal itu dibacakan JPU dalam sidang jawaban atas pledoi oleh JPU atau replik yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).
“Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya. Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan,” kata JPU saat membacakan replik.
Sebelumnya, Valencya dituntut 1 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu. Ternyata kasusnya karena terdakwa memarahi suaminya yang pulang mabuk-mabukan.
“Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun,†kata JPU, Glendy di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan dalam persidangan, Kamis 11 November 2021 lalu.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Valencya, Istri Yang Marahi Suami Pulang Mabuk-mabukan Divonis Bebas