Minggu, 08 September 2024

Ini Modus Korupsi yang Menjerat Mantan Bupati Kupang

Imanuel Lodja - Jumat, 03 Desember 2021 08:09 WIB
Ini Modus Korupsi yang Menjerat Mantan Bupati Kupang

digtara.com – Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengungkap modus korupsi mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah yang membuatnya jadi tersangka dan ditahan.

Baca Juga:

Kepada wartawan, Jumat (3/12/2021) menjelaskan, tim penyidik menetapkan Ibrahim Agustinus Medah sebagai tersangka setelah memasukkan dua alat bukti, didukung dengan keterangan ahli bahwa ada kerugian negara.

“Jadi modusnya jelang berakhir masa jabatan mantan bupati ini mengalihkan tanah dan bangunan bekas gedung radio pemerintah daerah (RPD) jadi perumahan eselon tiga. Namun tiba-tiba lagi tanpa sepengetahuan pemerintah daerah maupun DPR, mengalihkan atas nama pribadi dan untuk saat ini dijual kepada pihak ketiga,” ujarnya.

Menurut Abdul Hakim, Ibrahim Agustinus Medah dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian negara akibat kasus ini berdasarkan hitungan apraissal dari Inspektorat Kabupaten Kupang, sebesar Rp 9,6 miliar.

“Aset ini dijual kepada seseorang berinisial JS. Semua orang yang mengetahui perkara ini akan diperiksa semuanya,” tutup Abdul Hakim.

Mantan Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Ibrahim Agustinus Medah periode 1999 – 2004 dan 2004 – 2009 ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jumat (3/12/2021) siang.

Mantan anggota DPD RI dapil NTT ini ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus), Kejati NTT karena diduga terlibat dalam kasus pemindahtanganan aset tanah dan bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Usai diperiksa, Ibrahim Agustinus Medah diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang disiapkan Kejati NTT.

Setelah dinyatakan sehat dan layak, Ibrahim Agustinus Medah langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang.

Ibrahim Medah diperiksa sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita.

Usai diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari kedepan untuk mempercepat proses hukum selanjutnya.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Modus Doa Pelepasan, Pendoa di Kabupaten TTU Malah Cabuli Anak Dibawah Umur

Modus Doa Pelepasan, Pendoa di Kabupaten TTU Malah Cabuli Anak Dibawah Umur

Modus Jadi Tukang Ojek, Pria di Alor-NTT Bawa Kabur Kain Tenun Alor

Modus Jadi Tukang Ojek, Pria di Alor-NTT Bawa Kabur Kain Tenun Alor

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru