Dugaan Mafia Tanah di Langkat, Modus Koperasi Petani Lalu Kuasai Lahan Suaka Margasatwa
digtara.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengungkap dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kasusnya berupa pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang kini naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan penanganan kasus itu dilakukan setelah ditemukan fakta-fakta di lapangan. Lahan yang seharusnya menjadi hutan bakau mangrove telah berubah fungsi.
“Kajati Sumut secara resmi telah meningkatkan kasus dugaan korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut ke tahap penyidikan. Yakni dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu dalam keterangan tertulis, Minggu (5/12/2021) malam.
Baca:Â Diduga Libatkan Mafia Tanah, Warga Titi Papan Diserang Kelompok Preman Diduga Bayaran
IBN Wiswantanu menyebutkan, pihaknya mengeluarkan surat perintah penyidikkan terhadap perkara dimaksud, sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 15 November 2021 lalu. Tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup.
“Ditemukan fakta bahwa, sebagian Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat telah dialih fungsikan. Yang mana kawasan tersebut seharusnya menjadi hutan bakau mangrove,” ungkapnya.
Nyatanya, kawasan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha yang ditanami pohon sawit sebanyak 28 ribu pohon. Kemudian, di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan.
Baca:Â Diduga Mafia Tanah Serobot Lahan, Pemilik Lapor ke Polda Sumut
“Setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan di Kabupaten Langkat tersebut hanya dikuasai oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah,” ujar IBN Wiswantanu.
“Modusnya, menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” pungkasnya.