Eksekusi Tanah di Jalan SM Raja Medan Ricuh, John Robert: Objek Masih Berperkara Kok Dieksekusi
digtara.com – Kericuhan mewarnai proses eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri Medan di Jalan Sisingamangaraja No 132, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga:
Terlihat petugas seragam polisi dan petugas juru sita PN Medan yang ingin menggusur tanah dan bangunan hadir di lokasi. Namun John Robert selaku pemilik tanah melakukan perlawanan.
Adu mulut sempat terjadi hingga akhirnya pihak juru sita dan kepolisian mengurungkan niat melakukan eksekusi tanah yang kini dijadikan cafe itu.
Jhon Robert menyebut menerima surat pemberitahuan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Medan,
dengan surat bernomor W2.U1/24632/Hk.02/XI/2021 pada 2 Desember 2021 itu, ditandatangani atas nama Ketua Pengadilan Negeri Medan Panitera Eddi Sangapta Sinuhaji.
Namun ia melawan eksekusi tersebut karena persoalan tanah tersebut masih proses banding di pengadilan tinggi sehingga tak seharusnya ada perintah eksekusi.
“Begitu datang surat eksekusi saya lakukanlah surat perlawanan, ketetapan eksekusi berdasarkan ketetapan pengadilan sampai kasasi tidak pernah melibatkan saya disini,” jelas Robert Selasa (7/12/2021).
Dikatakannya, dirinya tidak pernah tahu proses peradilan terhadap objek yang dimilikinya sejak 2006 dengan SHM (sertifikat hak milik).
“Saya tidak pernah jumpa dengan penggugat. Saya tidak kenal dengan mereka dan tidak pernah ketemu,” ujarnya.
Bahkan eksekusi itu ditunjukkan bukan kepada saya ditunjukkan kepada Br Sitorus pemilik lama dan dirinya tidak ada ikut pengadilan itu.
Ia juga mengatakan dalam eksekusi tersebut pihak PN hanya mementingkan satu pihak, tidak melihat persoalan dengan jelas.
Padahal saat di pengadilan prosesnya masih berlangsung, dan pihak lawan mencoba membatalkan surat sertifikat tanah yang sudah diresmi.
“Bersamaan juga dalam perlawanan saya mereka melakukan perlawanan kepada BPN untuk membatalkan gugatan milik saya karena saya tampilkan di pengadilan, sertifikat tanah milik saya, ” ujarnya.
Sebelumnya, berawal dari sebidang tanah yang diperkarakan itu panjangnya kurang lebih 100 meter (belum ikut potong jalan) dengan lebar 9 meter.
John Robert membelinya dari Irfan Anwar pada 2006. Sebelumnya Irfan membeli tanah itu dari Margaret Br Sitorus pada 2005.
Setelah membelinya, Irfan kemudian menjual tanah itu kepada tiga pihak. Yakni kepada John Robert, Muntaser, dan sebidang lagi kepada bank.
Setelah membeli sebidang dari Irfan, John Robert kemudian juga membeli milik Muntaser. Sementara satu bidang lagi yang dijual ke bank, dibeli Syamsul Sianturi.
Lalu Syamsul Sianturi menjualnya ke Jhon Burman. Ketiga bidang tanah SHM masing-masing. Dua sertifikat milik John Robert, satu sertifikat milik Jhon Burman.
Margaret br Sitorus sendiri adalah istri dari Kasianus Manurung. Pasangan yang menikah pada 1938 ini tidak memiliki anak.
Kasianus menikah lagi dengan Orna Doloksaribu. Pernikahan kedua Kasianus itu, lama baru diketahui Margaret.
Kasianus meninggal tahun 2005 dan Margaret meninggal tahun 2007. Sebelum Margaret meninggal, pihak Orna sudah mulai menggugat tanah itu yang proses hukumnya kini masih berlangsung.
“Tahun 2021 mereka (pihak Orna) melayangkan gugatan ke PTUN meminta sertifikat itu dibatalkan. Namun gugatan itu ditolak. Kabarnya mereka sedang banding. Ini juga satu kejanggalan bagaimana bisa objek yang masih dalam proses hukum mau dieksekusi,” pungkasnya. (mag-04)