Terungkap Cara Sadis Pemuda di NTT Bunuh Temannya, Kepala Dipenggal Lalu Dipanggang
digtara.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Lembata, NTT menggelar reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pemuda bernama Bernardus Ola (27) terhadap Hamdan Hatete (52). Dari situ terungkap cara sadis pemuda tersebut menghabisi sosok yang dikenalnya.
Baca Juga:
Reka ulang pada Selasa (7/12/2021) pagi dipimpin Kasat Reskrim Iptu Yohanis Mau Blegur SH, dihadiri Wakapolres Lembata, Kompol Johanis Christian Tanauw bersama para Kabag dan kasat Polres Lembata.
Rekonstruksi ini digelar di dua Tempat Kejadian Perkara yakni TKP pertama di rumah saksi Kamelia Amuntoda di lingkungan Komak kelurahan Lewoleba tengah, Kabupaten Lembata.
Di lokasi tersebut, pelaku Bernardus Ola memotong leher korban sampai putus.
Baca:Â Sempat Disebut Karena Ilmu Hitam, Ternyata Ini Alasan Warga Lembata Penggal Kepala Rekannya
Sementara TKP kedua di rumah tersangka dan korban di lingkungan Wangatoa atas kelurahan Selandoro Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Di lokasi tersebut diperlihatkan bagaimana pelaku membakar kepala korban Hamdan Hatete yang sudah ia penggal.
Rekonstruksi dilakukan dengan pengawalan ketat personil Polres Lembata. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Tim Kejaksaan Negeri Lembata.
Penyidik Polres Lembata juga menghadirkan dua orang saksi yang melihat langsung tersangka melakukan perbuatan tidak manusiawi itu yakni istri korban Agnes Ada Tolok dan Lia Amuntoda.
Kasat Reskrim Lembata Iptu Yohanes Mau Blegur, mengatakan tidak ada fakta baru dalam proses rekonstruksi ini.
Akan tetapi, rekonstruksi memang bertujuan mengungkap hal yang sebenarnya terjadi di lokasi kejadian.
Motif Dendam
“Dalam pemeriksaan, tersangka juga tidak pernah menyangkal. Dia berterus terang, dia melakukan hal ini karena ada unsur dendam,” kata Iptu Yohanes.
Motif pembunuhan ini, kata dia, adalah balas dendam antara tersangka Bernardus Ola dan korban Hamdan Hatete.
31 Adegan
Ada 31 adegan reka ulang pembunuhan yang terjadi pada, Rabu (27/10/2021) malam.
Ketika itu, korban Hamdan Hatete (52), warga Dusun Komak, Kelurahan Lewoleba Selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata tewas dengan kondisi kepala terpenggal
Adegan dimulai saat pelaku menunggu di depan rumah korban.
Sehari sebelumnya ia sudah berniat dan merencanakan aksi tersebut.
Tersangka menghampiri korban Hamdan Hatete dari arah samping kanan dengan memegang sebilah parang di tangan kanan langsung menebas korban Hamdan Hatete sebanyak 1 kali mengenai bahu sebelah kiri ketika masih di atas sepeda motor.
Pelaku Bernardus Ola kemudian juga menebas kepala korban sebanyak 1 kali sehingga korban kemudian membanting sepeda motor di atas tanah.
Setelah menjatuhkan sepeda motornya, korban Hamdan Hatete berdiri dan berlari namun dikejar oleh pelaku Bernardus Ola mengelilingi rumah milik Kamelia Amuntoda sambil memegang sebilah parang.
Pada saat itu korban Hamdan Hatete terjatuh dengan posisi terlentang disamping kanan rumah milik Kamelia Amuntoda, pelaku Bernardus Ola pun langsung menebas korban Hamdan Hatete secara berulang ulang kali mengenai pergelangan tangan kanan, dan punggung tangan kiri atas serta dahi sebelah kiri.
Korban Hamdan Hatete masih sanggup berdiri dan berlari ke arah jalan raya dan dikejar oleh pelaku Bernardus Ola.
Di sana, Hamdan Hatete kembali terjatuh dengan posisi terlentang di pipa air samping kanan rumah milik Kamelia Amuntoda.
Pelaku Bernardus Ola langsung melangkah menebas korban Hamdan Hatete secara berulang kali dan mengenai pergelangan tangan kanan, lutut sebelah kiri, pipi kiri, dahi sebelah kiri, pinggang kiri.
Korban Hamdan Hatete berdiri dan berlari dan dikejar oleh pelaku Bernardus Ola.
sampai di teras rumah milik Kamelia Amuntoda, korban Hamdan Hatete menoleh ke belakang dan pelaku Bernardus Ola memotong korban Hamdan Hatete di mata bagian kiri. Ketika Korban Hamdan Hatete berbalik badan ke belakang, pelaku Bernardus Ola memotong korban Hamdan Hatete di bagian bahu sebelah kiri sebanyak 2 kali.
Korban Hamdan Hatete berlari keluar dari teras rumah milik Kamelia Amuntoda dan dikejar oleh pelaku Bernardus Ola, korban Hamdan Hatete terjatuh dengan posisi terlentang, sehingga pelaku Bernardus Ola langsung memotong leher korban sampai putus.
“Korban sempat dikejar tapi karena korban lelah dan tidak sanggup lari maka ia terjatuh di depan rumah tetangga sehingga tersangka langsung memenggal kepala korban hingga putus,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku menbawa kepala korban ke rumah dan memanggangnya.
Aksi tersangka ini tergolong pembunuhan berencana sehingga polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup,” terang Kasat Reskrim Polres Lembata.
Tersangka sempat kabur dan lari ke kebun milik orang tuanya sejauh 10 kilometer dan berhasil ditangkap polisi.
Tersangka diketahui selama ini berjualan kayu api di sekitar tempat tinggalnya.
Tersangka juga pernah menjadi tenaga kerja di Kalimantan dan menjadi TKI di Malaysia.
Tersangka dan korban saling kenal. Namun karena kata-kata korban yang menyinggung, membuat tersangka dendam dan melakukan pembunuhan.