Jadi Tersangka Gegara Utang, Warga Medan Sunggal Mengadu ke Polda Sumut
digtara.com – Gus Riyandi (33) Warga Medan Sunggal mengadu ke Polda Sumut bersama rekannya setelah Polrestabes Medan menetapkannya sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Padahal, awalnya masalah hutang piutang dan sudah ia bayar dengan cara cicil kepada pihak pelapor.
Baca Juga:
Ia merasa tidak pantas menjadi tersangka dalam masalah perdata yaitu hutang piutang.
“Saya kemari itu untuk meminta perlindungan ataupun bantuan hukum kepada bapak Kapolda karena adanya kasus masalah utang piutang antara saya dengan PT Tunas Harapan yang dikelola oleh Bapak Salim,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (08/12/2021).
Warga Jalan Setia Budi No245 Kel Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan itu menjelaskan, dirinya selaku pemilik toko, sudah menjalin hubungan dagang dengan Salim selaku distributor.
Mereka terlibat kerjasama selama 2 bulan yaitu pada bulan Oktober hingga sampai Desember 2020.
Dan selama kerjasama itu berlangsung lancar dengan masuknya barang furnitur ke tempat Riyandi.
Namun pada akhir Desember tahun 2020 tersebut barang tidak masuk kembali karena beralasan ada sedikit kendala dari pabrik tersebut.
“Kerjasama ini terjadi jumlah sekitar pengambilan barang saya sekitar 300 juta lebih kurang lebih,” ucapnya lagi.
Riyandi menjelaskan bahwa dirinya sempat bermediasi dengan pihak distributor untuk membicarakan barang yang tersendat masuk.
Dari hasil mendiasi tersebut, pihak distributor meminta waktu paling lama 2 minggu agar barang tersebut bisa masuk.
Namun sebelum barang itu masuk, pihak distributor meminta Riyandi untuk melunasi beberapa uang sesuai komitmen awal.
“Ternyata setelah saya membayar dengan lancar, ternyata apa yang disampaikan beliau kepada saya mengenai 10 hari dan dua minggu paling lama ternyata barang tidak kunjung masuk juga,” ucapnya.
Karena kesal pihak distributor tidak memenuhi komitmen, Riyandi pun memutuskan kontrak kerjasama.
“Adapun setelah berhentinya kerja sama ini, saya masih ada sisa hutang kepada bapak Salim yaitu berupa 10 lembar giro yang bernilai 130 juta lebih, namun saya sadar sebagai pelaku usaha yang baik karena hutang kalau kewajiban kita,” katanya.
Riyandi mengatakan hutang yang dia terima terkait dengan kerjasama itu sudah dibayarnya setiap bulan, hingga tersisa 30 juta hingga yang terakhir dia bayarkan pada bulan Mei 2021.
“Nilai utang saya kepada bapak saya itu sekitar 300 juta lebih, yang sudah saya bayar itu sekitar 300 juta sisanya sekarang sisa 34 juta yang diperkarakan,” pungkasnya.
Terkejut Jadi Tersangka Pidana
Namun dirinya terkejut, bahwa dia dilaporkan ke Polrestabes Medan pada tanggal 6 Juni 2021.
“Jadi setelah itu tuh saya dipanggil pada bulan Juli saya dipanggil sebagai saksi,” ucapnya.
Namun satu bulan kemudian pada malam hari Senin tanggal 6 Desember 2021 Riyandi mendapat panggilan yang isinya selain sebagai tersangka
“Jadi di sini saya merasa janggal karena pada karena sebelumnya sudah digelar yang hasilnya dicicil,” pungkasnya
Maka dari itu, Riyandi pun datang ke Polda Sumut untuk meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut.
“Jadi harapan saya di sini semoga Bapak Kapolda Sumut yang di Medan yang terhormat bapak Kapolrestabes di Medan beserta jajarannya agar dapat melihat kembali kasus saya ini karena saya merasakan ini perlu ditekankan dan terlalu banyak yang janggal,” harapnya.