Tidak Puas dengan Keputusan Hakim, Korban Penganiayaan Mengamuk di PN Medan
digtara.com – Seorang korban penganiayaan, Royman Sianipar mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Medan akibat tidak terima dengan putusan Majelis Hakim.
Baca Juga:
Dari pantauan digtara.com terlihat, pria yang menggunakan baju hitam dan aksesoris topi hitam tersebut mengamuk dan berteriak-teriak.
“Majelis tak adil. Jaksa curang,” katanya di luar persidangan usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis.
Baca:Â Minta Mey Hendra Cs Ditahan, Puluhan Masa Gelar Aksi Unjukrasa di PN Stabat
Royman Sianipar, korban penganiayaan saat di wawancarai digtara.com mengatakan, keputusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap dirinya dinilai tak sesuai.
“Tak adil, karna terdakwa tidak pernah ditahan selama ditetapkan tersangka,” katanya, Kamis (23/12/2021).
Dikatakannya, terdakwa yang terbukti bersalah menganiaya dirinya cuma dikenakan hukuman tiga bulan penjara dengan percobaan 5 bulan.
Artinya putusan tersebut yang ditetapkan Majelis Hakim tidak adil jika selama 5 bulan terdakwa tidak melakukan tindakan pidana, vonis yang di berikan Majelis Hakim gugur.
“Saya minta perlindungan hukum dan hukum yang seadil-adilnya, sesuai pasal 351 ayat 1,” ucapnya.
Royman juga menegaskan akan melaporkan Majelis Hakim dan Jaksa yang menangani perkara penganiayaan dengan terdakwa Barita Sianipar tersebut.
“Akan saya laporkan Hakim dan Jaksa nya. Saya memohon kepada Mahkamah Agung dan Jaksa Agung untuk memeriksa Hakim dan Jaksa yang menangani perkara ini,” tegasnya.
Mengutip dakwaan JPU Vernando Agus Hakim, SH, bahwa benar sebelumnya pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa dan saksi korban Royman Sianipar, SH bertemu di Pengadilan Negeri Medan tepatnya diruangan sidang cakra 2, yang mana Terdakwa dan saksi korban Royman hendak sidang mengenai harta warisan berupa sebidang tanah.
Kemudian pada saat sidang berlangsung Terdakwa mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim, “Mohon ijin majelis untuk sdr royman menandatangi surat keterangan untuk serah terima status tanah yang sudah saya beli sebelumnya menjadi milik sayaâ€. Namun Majelis Hakim tidak menanggapi permintaan Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa, “Tidak bisaâ€,.
Dan setelah selesai sidang Terdakwa memanggil saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban Royman, “Sini, tanda tangan ini, lalu saksi korban Royman mengatakan kepada Terdakwa, “Oo gamau, apa dasarnya itu kan atas nama sayaâ€. LaluTerdakwa dengan kedua tangannya menarik kerah baju saksi korban Royman, lalu langsung memukul saksi korban Royman dengan mengepalkan tangan kanannya kearah pipi sebelah kiri sebanyak 2 kali.
Kemudian Terdakwa memiting saksi korban Royman dan menjatuhkannya kebawah sehingga kepala saksi korban Royman terbentur kelantai yang mengakibatkan kepala saksi korban Royman berdarah. Selanjutnya Terdakwa menggigit dada saksi korban Royman sebelah kanan, sehingga saksi korban mengalami luka koyak.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : R/458/VER UM/X/2018/RS. Bhayangkara tanggal 16 Okober 2018 yang diperbuat dengan sebenarnya sesuai dengan sumpah jabatan oleh dr. M. Syafrin Syahelvi selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Bhayangkara. Pada korban ditemukan luka gores pada pipi sebelah kiri dengan ukuran 2,5×0,5 cm, luka gigitan pada tangan kanan dengan ukuran 1x3cm.
Kesimpulan, telah diperiksa seorang laki-laki berumur 49 Tahun. Dari hasil pemeriksaan, dijumpai luka yang ada pada tubuh korban diduga disebabkan oleh trauma benda tumpul. Luka tersebut merupakan luka ringan dan tidak menganggu aktifitasnya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351Ayat (1) KUHPidana.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe
Tidak Puas dengan Keputusan Hakim, Korban Penganiayaan Mengamuk di PN Medan