Kasus Penganiayaan Remaja di Medan Ditangani Polda Sumut

digtara.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil, berinisial HSM (45) terhadap remaja FAL (17) di parkiran minimarket terus bergulir. Kini kasus tersebut ditangani Polda Sumut.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
“Kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut,” kata Hadi.
Hadi menyatakan, petugas akan berkerja secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Hadi juga mempersilahkan masyarakat mengawasi proses kasus itu.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan kasus ini,” ungkapnya.
Diberitakan, sebuah video menunjukkan seorang remaja dianiaya pengemudi mobil viral di media sosial. Peristiwa terjadi di salah satu minimarket di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Remaja itu meminta agar mobil digeser lantaran korban mau keluar dengan motornya. Namun demikian, korban malah dipukul, ditendang.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap H (45) dan menetapkannya sebagai tersangka.
Pada Sabtu (25/12/2021), Satreskrim Polrestabes Medan menggelar konferensi pers dengan menghadirkan tersangka.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
