Minggu, 22 Desember 2024

Baru Kenal di Warnet, Korban Pencurian Modus Jual HP Rugi Rp 30 Juta

Redaksi - Selasa, 04 Januari 2022 11:01 WIB
Baru Kenal di Warnet, Korban Pencurian Modus Jual HP Rugi Rp 30 Juta

digtara.com – Baru kenal sehari di warnet, remaja asal Medan modusin korban dengan cara menjual handphone untuk mencuri sepeda motor. Kini remaja tersebut diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga:

Korban, Juan Rolin Saputra Simaremare saat memberikan keterangan dalam persidangan mengatakan, ia baru sekali mengenal terdakwa Ferdinan Siahaan dan rekannya Fadli Ramadhan.

Ia diminta untuk menemani terdakwa mengambil handphone yang digadaikan di tempat pegadaian untuk dijual.

Baca: Curi Genset di Masjid, Dua Pria Ini Diadili di PN Medan

“Mau jual HPnya seharga Rp 1,2 juta, cuma diambil dulu di tempat ia menggadaikan handphonenya di daerah Tembung, setelah diambil baru dijual,” katanya Selasa (4/1/2021).

Selanjutnya para terdakwa menyuruh korban untuk mengambil sepeda motornya agar segera mengambil HP yang digadaikannya tersebut di kawasan tembung.

Saat tiba menuju Jalan Suluh, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, komplotan pencuri tersebut menyuruh korban untuk turun dan mengambil sepeda motor Honda Vario 150 CC.

Baca: Hakim PN Medan Bebaskan Siska, Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Miliaran Uang Anggota DPR

“Awalnya saya sempat melawan lalu saya malah dipukul sebanyak 2 kali dengan keras ke arah wajah dan dada. Kenak (kena -red) bibir saya pecah dipukulnya keras lalu mereka tancap gas,” terangnya.

Terdakwa Ferdinan mengaku menjual hasil curiannya itu sebesar Rp 3 juta dan mereka membaginya. Fadli mendapatkan Rp 2 juta dan dirinya Rp 1 juta.

Atas perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar 30 juta. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana.

Sementara, majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban SH, MH memberikan nasihat kepada korban agar kedepannya lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.

“Lain kali kamu lebih berhati-hati, jangan mudah percaya sama orang baru apa lagi kamu masih muda usia baru 18 tahun, dan jangan main ke warnet lagi kali bisa kerja aja,” katanya saat memimpin sidang di ruang cakra 6.

Baru Kenal di Warnet, Korban Pencurian Modus Jual HP Rugi Rp 30 Juta

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru