8 Tahun DPO, Tersangka Korupsi Rp 600 Juta Peningkatan Jalan di Asahan Diamankan
digtara.com – Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan tersangka DPO 8 Tahun kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Asahan Anggaran Rp 600 Juta.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, tersangka DPO atas nama FSN diamankan disalah satu rumah yang disewanya di Medan.
“Saat diamankan tersangka tidak ada perlawanan sama sekali,” katanya Jumat (7/1/2022).
Dikatakannya, bahwa tim sudah mengintai tersangka selama seminggu dikediamnanya di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, yang di sewanya bersama keluarga.
Baca: Korupsi Dana Pendidikan Rp5 Miliar, DPO 5 Tahun eks Bendahara PJJ Ditahan Kejatisu
“Saat di tangkap tersangka langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan,” pungkasnya.
Diketahui, tersangka FSN telibat dalam perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan.
FSN melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur.
Sumber anggaran dari pekerjaan umum tersebut bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000 yang pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya, FSN adalah selaku Direktur dalam Perusahaan.
8 Tahun DPO, Tersangka Korupsi Rp 600 Juta Peningkatan Jalan di Asahan Diamankan