Minggu, 22 Desember 2024

Dua Kali Gagal, PN Medan Kembali Eksekusi Caldera Coffee Besok

Redaksi - Rabu, 12 Januari 2022 10:07 WIB
Dua Kali Gagal, PN Medan Kembali Eksekusi Caldera Coffee Besok

digtara.com – Setelah dua kali gagal Eksekusi Lahan, Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali melakukan eksekusi lahan Jhon Robert yang menjadi Kafe Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.

Baca Juga:

Jonni Silitonga, kuasa hukum Jhon Robert pemilik tanah mengatakan, pekan lalu ia didatangi tim PN Medan untuk menginformasikan adanya tindakan eksekusi tanah pada, Kamis (13/1/2022)

“Ya klien kami menginformasikan seminggu lalu ada pihak PN Medan memberitahu akan melakukan eksekusi esok,” katanya.

Baca: Ditarget 2022 Beroperasi, Pembangunan Toba Caldera Resort Digenjot

Dikatakannya, PN Medan tidak memiliki dasar untuk melakukan eksekusi. Ia pun menduga ada permainan yang dilakukan oleh pemohon eksekusi dengan oknum di PN Medan untuk melakukan eksekusi tersebut.

Karena Gugatan Albina itu pun rupanya sudah pernah ditolak di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkali kali. Setelah kalah, Albina mengajukan banding di PTUN dan majelis tinggi di tingkat I menyebutkan gugatannya juga ditolak.

Baca: Tidak Puas dengan Keputusan Hakim, Korban Penganiayaan Mengamuk di PN Medan

“Maka dari itu SHM klien kami masih sah dan belum pernah dibatalkan sebuah putusan. Bahkan di putusan terakhir di PTTUN pada 22 Desember 2021 memperkuat lahan tersebut sah dimiliki klien kami,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan para oknum yang diduga bermain hukum kepada pihak berwajib.

“Bulan ini rencananya akan kami laporkan para hakim kepada KY dan Majelis Pengawas Mahkamah Agung agar sunguh – sungguh melihat perkara ini. Agar klien kami mendapat keadilan,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Samsul Silitonga mengatakan Jhon Robert adalah pemilik sah atas objek yang hendak dieksekusi berdasarkan surat kepemilikan yang sah, yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 481 dan 482.

Selain itu dikatakan, SHM Jhon sudah dibuat jadi jaminan hak tanggungan ke Bank BTN. Oleh karena itu, posisi alas hak dari kliennya kuat.

Dua Kali Gagal, PN Medan Kembali Eksekusi Caldera Coffee Besok

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru