PN Medan Tunda Eksekusi Tanah Caldera Coffee
digtara.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda eksekusi tanah Caldera Coffee, Jalan Sisingamangaraja no 132, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Baca Juga:
Humas PN Medan Imanuel SH. MH saat dikonfirmasi digtara.com melalui telepon selulernya membenarkan penundaan eksekusi tersebut.
“Eksekusi ditunda,” singkatnya, Kamis (13/1/2022).
Imanuel tidak menjelaskan secara rinci apa alasannya menunda eksekusi tanah yang saat ini dijadikan Caldera Coffee, tempat di mana biasa dijadikan ruang diskusi para pegiat sosial, lingkungan dan budaya para pemuda di Sumut.
Baca: Akhirnya Coffe, Kafe Industrial yang Tawarkan Makanan Khas Sibolga
Sementara, John Robert Simanjuntak pemilik tanah mengatakan bahwa hingga saat ini ia sudah menerima tiga kali surat eksekusi tersebut.
Surat eksekusi yang ketiga itu diantarkan petugas kepada pihaknya beberapa waktu lalu, namun tidak ia terima.
Baca: Dua Kali Gagal, PN Medan Kembali Eksekusi Caldera Coffee Besok
Alasannya, sama dengan surat eksekusi sebelumnya. Di surat itu, sama sekali tidak dicantumkan namanya.
“Saya ini pemilik, saya membeli tanah ini secara baik di hadapan PPAT sejak 2006 dan membayar pajak. Saya memiliki SHM yang hingga detik ini tidak pernah dibatalkan putusan pengadilan manapun. Lalu tiba-tiba datang surat eksekusi,” jelasnya dengan nada kesal.
Dikatakannya, PN Medan jangan bertindak anarkis dan mencoreng wajahnya sendiri.
Pasalnya, dalam surat eksekusi itu tidak ada disebut nama John Robert Simanjuntak, sebagai pemilik. Di surat hanya ditulis penghuni diminta segera mengosongkan objek perkara.
“Atas dasar apa mau dieksekusi. Sejak puluhan tahun berbagai aktivitas sosial kami lakukan dari sini. Juga kegiatan-kegiatan seni budaya. Kami keberatan dengan upaya-upaya eksekusi dan kami nilai itu cacat hukum, salah alamat,” tegasnya.
Jhon Burman Sianipar selaku pihak yang tanahnya juga ikut dieksekusi bersama dengan milik John Robert menjelaskan, pada Oktober 2021 ia mendengar kabar jika tanahnya telah ditembok secara sepihak oleh oknum polisi beriniasal IKT, tanpa surat eksekusi.
Tindakan anarkis ini, kata Jhon Burman sudah ia laporkan ke Propam dan Diskrimum Polda Sumut dan sedang dalam proses.
“Maka dari itu SHM klien kami masih sah dan belum pernah dibatalkan sebuah putusan. Bahkan di putusan terakhir di PTTUN pada 22 Desember 2021 memperkuat lahan tersebut sah dimiliki klien kami,” ucapnya.
PN Medan Tunda Eksekusi Tanah Caldera Coffee