Kepergok Curi Tiang Beton di Panglong Tuik Divonis 18 Bulan Penjara
digtara.com – Kepergok mencuri tiang listrik beton, Hendrik alias Tuik (42) divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hendrik sendiri adalah warga Jalan Masjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Curi Tiang Beton PanglongÂ
Baca Juga:
Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar secara conference di ruang cakra 7 itu diketuai Aimafni Arli.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah.
“Terdakwa terbukti bersalah dengan kasus pencurian, terdakwa divonis 1,5 tahun penjara, dikurangi dengan masa tahanan,” katanya.
Yang memberatkan terdakwa karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah.
Baca: PN Medan Tunda Eksekusi Tanah Caldera Coffee
Sebelumnya, dikutip dari nota Jaksa penuntut umum, Risnawati Br Ginting, SH, pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa pergi ke panglong milik saksi korban Fauziah Nur Nasution yang sedang diperbaiki. Sesampainya di panglong terdakwa melihat Wak Min (DPO).
Lalu terdakwa meminjam becak bermotor Wak Min dan menurunkan kayu yang ada di dalam becak. Terdakwa lalu melihat 6 buah tiang pilar beton yang terbuat dari semen. 1 buah rak steling kaca, 3 buah kursi sofa warna coklat, 1 buah meteran listrik. Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa izin.
Baca: Tidak Puas dengan Keputusan Hakim, Korban Penganiayaan Mengamuk di PN Medan
Kemudian datang saksi Edy Darmawan Harahap ke panglong dan langsung memergoki terdakwa, namun saksi menanyakan “Siapa yang mencuri pilar di sini?â€
Terdakwa langsung mengakui perbuatannya dan meminta agar terdakwa mengembalikan pilar beton.
“Ku tunggu 1 jam kau balikkan pilar itu, kalau masalah kayu ini boleh kelen bawa,†ucap JPU menirukan perkataan saksi Edy Darmawan Harahap.
Namun setelah satu jam terdakwa tidak juga mengembalikan barang tersebut.
Sehingga korban bersama dengan saksi Edy Darmawan Harahap datang ke panglong dan langsung membawa terdakwa ke Polsek Medan Timur untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekira Rp 4.600.000.
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.
Kepergok Curi Tiang Beton di Panglong Tuik Divonis 18 Bulan Penjara