Sabtu, 21 September 2024

Dugaan Suntikkan Vaksin Kosong ke Anak SD di Belawan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Arie - Sabtu, 29 Januari 2022 13:56 WIB
Dugaan Suntikkan Vaksin Kosong ke Anak SD di Belawan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

digtara.com – Kasus dugaan suntik vaksin kosong ke anak SD di Medan memasuki babak baru. Polisi kini menetapkan dokter G menjadi tersangka. Dugaan Suntikkan Vaksin Kosong

Baca Juga:

Demikian dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1/2022).

“Sudah meningkatkan penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan, dan sudah menetapkan satu tersangka, yaitu dokter G,” kata Panca Putra melansir suara.com –jaringan digtara.com.

Panca mengatakan, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap anak itu, tidak ditemukan adanya vaksin Covid-19. Pihaknya masih mendalami hal ini apakah karena kesengajaan atau kelalaian.

Baca: 46 Pegawai Lapas Klas IIB Tebingtinggi Ikut Vaksin Booster, 406 WBN Vaksin Tahap 1 dan 2

“Hasilnya kita sudah dapatkan teman-teman. Dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin di dalam tubuh si anak setelah disuntikkan. Kita masih mendalami apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian,” ujarnya.

Penetapan tersangka berdasarkan dari penanganan penyidik gabungan dari Polda Sumut dan IDI dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Tim masih bekerja dan kita akan tangani secara cepat,” ujarnya Panca.

Panca mengatakan, pihaknya akan mengungkap tidak hanya motifnya saja, tapi juga sejauh mana yang dilakukan yang bersangkutan.

“Kita kejar tidak hanya motif, tapi apa yang dilakukannya, sejauh mana yang dilakukan dengan sepengetahuannya dan profesinya,” jelasnya.

Panca mengatakan, dalam vaksinasi tersebut ada 500 dosis yang disiapkan. Sementara jumlah siswa SD yang divaksin hanya 460 orang.

“Dari 500 dosis ada dikembalikan 100 dosis. Selisih 60 dosis. Kenapa 100 bukan 40? Siapa 60 dari siswa itu masih kita dalami,” tandasnya.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, dokter G dinekakan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman kurungan dibawah 5 tahun.

“Masih dalam pendalaman (penambahan tersangka). Modus masih didalami. Pasalnya inikan unsur kesengajaan dan kelalaian kita gabungkan. Kemudian terkait Undang Undang inikan wabah penyakit menular,” tukasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangkan, namun dokter G tidak ditahan. Pasalnya, ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Dugaan Suntikkan Vaksin Kosong ke Anak SD di Belawan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru