Dugaan Vaksin Kosong, Ahli Hukum Pidana DR Panca: Status Tersangka Kurang Tepat Sebaiknya ke IDI dan MKEK
digtara.com – Ahli Hukum Pidana DR Panca Sarjana menilai penetapan status tersangka terhadap dokter Gita oleh penyidik di Polda Sumut kurang tepat. Ia berpendapat, kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong sebaiknya diselesaikan di Ikatan dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Baca Juga:
“Kasusnya (dugaan vaksin kosong, red) belum masuk ke ranah hukum pidana, tapi harus diselesaikan terlebih dahulu di IDI dan Etik Kedokteran,” kata Panca, Senin (31/1/2022).
Menurutnya, dari informasi yang didapatkannya, IDI dan MKEK belum mengeluarkan rekomendasi apapun, dan masih berlangsung prosesnya di internal profesi.
Panca menjelaskan dalam perspektif hukum pidana, berdasarkan info dan berita yang dirinya kumpulkan dari beberapa sumber, maka mens rea (niat) dari perbuatan tersebut tidak ada.
Selanjutnya peristiwa yang terjadi adalah saat itu dokter Gita dalam menjalankan tugas, sehingga ini dapat dikategorikan alasan pembenar.
“Kegiatan vaksin yang panitianya adalah Polres Pelabuhan Belawan berlangsung hingga saat ini. Dan dokter Gita juga memiliki sertifikat sebagai vaksinator. Jadi dimana unsur menghalang-halanginya,” tanya Panca.
Menyoal Pasal 14
Penyidik menetapkan tersangka dokter Gita dengan ancaman melanggar pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Panca berpendapat ancaman pasal 14 tidak dapat diberlakukan karena unsur objektif dan unsur subjektif tidak terpenuhi.
“Bagaimana mungkin dokter Gita dituduhkan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sementara beliau saja menjalani tugas (melakukan vaksin dan ada sertifikat vaksinatornya) berdasarkan surat tugas untuk menanggulangi wabah,” tutupnya.