Senin, 23 Desember 2024

Dugaan Vaksin Kosong, Ahli Hukum Pidana DR Panca: Status Tersangka Kurang Tepat Sebaiknya ke IDI dan MKEK

- Senin, 31 Januari 2022 03:00 WIB
Dugaan Vaksin Kosong, Ahli Hukum Pidana DR Panca: Status Tersangka Kurang Tepat Sebaiknya ke IDI dan MKEK

digtara.com – Ahli Hukum Pidana DR Panca Sarjana menilai penetapan status tersangka terhadap dokter Gita oleh penyidik di Polda Sumut kurang tepat. Ia berpendapat, kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong sebaiknya diselesaikan di Ikatan dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Baca Juga:

“Kasusnya (dugaan vaksin kosong, red) belum masuk ke ranah hukum pidana, tapi harus diselesaikan terlebih dahulu di IDI dan Etik Kedokteran,” kata Panca, Senin (31/1/2022).

Menurutnya, dari informasi yang didapatkannya, IDI dan MKEK belum mengeluarkan rekomendasi apapun, dan masih berlangsung prosesnya di internal profesi.

Panca menjelaskan dalam perspektif hukum pidana, berdasarkan info dan berita yang dirinya kumpulkan dari beberapa sumber, maka mens rea (niat) dari perbuatan tersebut tidak ada.

Selanjutnya peristiwa yang terjadi adalah saat itu dokter Gita dalam menjalankan tugas, sehingga ini dapat dikategorikan alasan pembenar.

“Kegiatan vaksin yang panitianya adalah Polres Pelabuhan Belawan berlangsung hingga saat ini. Dan dokter Gita juga memiliki sertifikat sebagai vaksinator. Jadi dimana unsur menghalang-halanginya,” tanya Panca.

Menyoal Pasal 14

Penyidik menetapkan tersangka dokter Gita dengan ancaman melanggar pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Panca berpendapat ancaman pasal 14 tidak dapat diberlakukan karena unsur objektif dan unsur subjektif tidak terpenuhi.

“Bagaimana mungkin dokter Gita dituduhkan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sementara beliau saja menjalani tugas (melakukan vaksin dan ada sertifikat vaksinatornya) berdasarkan surat tugas untuk menanggulangi wabah,” tutupnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru