Dituntut Kebiri Kimia dan Hukuman Mati, Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung Minta Keringanan
digtara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa barat menuntut HW, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Baca Juga:
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa HW dikabarkan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk memberi keringanan.
Pada sidang duplik yang digelar Kamis (3/2/2022), terdakwa HW meminta kepada majelis hakim untuk diberi kesempatan dapat merawat dan membesarkan anaknya.
Baca: Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual Menuai Pro dan Kontra dari Lembaga Sipil
“Dia (terdakwa HW) juga mengatakan, dia minta diberikan keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya,” kata Rika Fitrinai, JPU Kejati Jabar seusai sidang.
Namun ketika ditanya anak yang dimaksud oleh terdakwa HW adalah anak yang mana, Rika juga belum mengetahui secara pasti mengenai hal itu.
“Dia hanya bilang anaknya. Umumlah,” ujarnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukun terdakwa HW, Ira Mambo mengatakan, pihaknya tidak bisa menginformasikan hasil persidangan duplik hari ini.
Menurutnya, sidang duplik ini mesti dibeberkan secara menyeluruh, tidak bisa hanya sepenggal, yang nantinya dikhawatirkan akan menyesatkan.
“Nanti kita tunggu tanggal 15 Februari itu putusan. Putusan terbuka untuk umum,” ujar Ira.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep Nana Mulyana menyatakan tetap menuntut terdakwa HW dengan hukuman mati dan hukuman kebiri.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Dituntut Kebiri Kimia dan Hukuman Mati, Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung Minta Keringanan