Kamis, 06 Februari 2025

Kasus Pembunuhan Mara Salem Harahap, Dua Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup

Arie - Jumat, 04 Februari 2022 13:38 WIB
Kasus Pembunuhan Mara Salem Harahap, Dua Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup

digtara.com – Kasus pembunuhan wartawan di Pematangsiantar, Mara Salem Harahap memeasuki babak baru.

Baca Juga:

Dua terdakwa pelaku pembunuhan divonis pidana penjara seumur hidup, Kamis 3 Februari 2022 kemarin.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena, di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Baca: Silaturrahmi dengan Wartawan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Ungkap Lebih Hebat

Kedua terdakwa yakni Sudjito alias Gito yang juga merupakan pemilik pemilik usaha hiburan malam, KTV Ferrari.

Sedangkan seorang lagi Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi yang merupakan anggota Gito.

Baca: Soal Penembakan Wartawan di Simalungun, Ombudsman Minta Polisi Usut Terkait Peredaran Narkoba

“Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan itu menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Vera dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Simalungun.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobby Sandri mengatakan vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana seumur hidup.

“Putusannya konform (sama) dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun,” tutur Bobby, mengutip viva.co.id.

Majelis hakim, lanjut Bobby, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.

“Ini sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu primair Jaksa Penuntut umum,” tandasnya.

Kasus Pembunuhan Mara Salem Harahap, Dua Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru