Kasus Pembunuhan Mara Salem Harahap, Dua Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup
digtara.com – Kasus pembunuhan wartawan di Pematangsiantar, Mara Salem Harahap memeasuki babak baru.
Baca Juga:
Dua terdakwa pelaku pembunuhan divonis pidana penjara seumur hidup, Kamis 3 Februari 2022 kemarin.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena, di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Baca: Silaturrahmi dengan Wartawan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Ungkap Lebih Hebat
Kedua terdakwa yakni Sudjito alias Gito yang juga merupakan pemilik pemilik usaha hiburan malam, KTV Ferrari.
Sedangkan seorang lagi Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi yang merupakan anggota Gito.
Baca: Soal Penembakan Wartawan di Simalungun, Ombudsman Minta Polisi Usut Terkait Peredaran Narkoba
“Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan itu menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Vera dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Simalungun.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobby Sandri mengatakan vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana seumur hidup.
“Putusannya konform (sama) dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun,” tutur Bobby, mengutip viva.co.id.
Majelis hakim, lanjut Bobby, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.
“Ini sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu primair Jaksa Penuntut umum,” tandasnya.
Kasus Pembunuhan Mara Salem Harahap, Dua Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup