Ajak Anak Dibawah Umur Nginap di Hotel Padang Bulan, SS Dihukum 12 Tahun Penjara
digtara.com – Gegara ajak anak dibawah umur nginap di hotel di kawasan Padang Bula Medan, SS terdakwa pencabulan divonis 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan anak dibawah umur, sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Setelah Divonis 2 Tahun, Eks Wali Kota Tanjungbalai Kembali Disidang di PN Medan, Kasus Suap Sekda
“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp60 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar Majelis Jakim yang diketuai Dominggus Silaban, Rabu (23/2/2022).
Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merenggut keperawanan korban dan membuat nama baik keluarga korban tercemar.
“Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.
Usai putusan dibacakan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
“Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim.
Putusan hakim ini sesuai (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Chandra.
Diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara membujuk rayu korban dan mengajak korban ke sebuah hotel kelas melati di kawasan Padang Bulan, Medan.
Ajak Anak Dibawah Umur Nginap di Hotel Padangbulan, SS Dihukum 12 Tahun Penjara