Gegara Istri Jadi Bandar Arisan, Suaminya yang Polisi Jadi Tersangka

digtara.com – Gegara istri berinisial RA jadi bandar arisan online fiktif yang menyebabkan kerugian mencapai Rp8,8 miliar, suami yang polisi ikutan jadi tersangka.
Baca Juga:
“Informasi dari Kabid Propam, (Briptu) MS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, di Banjarmasin, Selasa (1/3/2022).
MS adalah anggota Polri yang bertugas di Polresta Banjarmasin. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena didapati aliran dana dari bandar arisan online yang dikelola istrinya, masuk ke rekening pribadinya.
Rifa’i menyebut MS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sama seperti istrinya.
Penyidik kini masih melakukan penelusuran aset milik tersangka. Termasuk aliran dana dan transaksi mencurigakan lainnya bekerjasama dengan bank dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dugaan pelanggaran kode etik masih diproses Bidang Propam Polda Kalsel. Oknum polisi ini pun ditahan demi kelancaran proses pemeriksaan.
Jika terbukti melakukan pidana dan pelanggaran kode etik, maka konsekuensinya selain hukuman pidana penjara, juga dijatuhi sanksi internal Polri dengan ancaman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Lagi, Polres Ende Terima Tiga Laporan Terkait Arisan Online oleh Ibu Rumah Tangga

Pelaku Penipuan Arisan Online Senilai Rp 3 M Ditangkap Polres Ende, Begini Modusnya

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
