Penetapan Tersangka Pembunuhan Digugat, Hakim Benarkan Proses Yang Dilakukan Polres Kupang
digtara.com – Thadeus Daga, warga Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Penetapan Tersangka Digugat
Baca Juga:
Oleh pihak penyidik Polsek Kupang Tengah dan Polres Kupang, Thadeus Daga menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Aser Delpis Mapada, mahasiswa asal Kabupaten Alor.
Thadeus Daga ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Sprin – Han/01/2022/Sek Kupang Tengah.
Kasus ini ditangani polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/26/IV/2021/Sek Kuteng, tanggal 23 April 2021 dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 338 KUHP.
Baca: Motif Pelaku Terungkap dalam Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa Alor di Kupang
Penyidik Polsek Kupang Tengah melakukan gelar perkara ulang untuk penetapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Ary Septyan S, SIK.
Hasil gelar perkara penetapan tersangka tersebut, penyidik Polsek Kupang Tengah menerbitkan surat penetapan tersangka dan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka Thadeus Daga.
Polisi juga memberikan SP2HP kepada keluarga korban. Kepada tersangka Thadeus Daga diterapkan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP.
Polisi juga sudah melakukan olah TKP dan menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Thadeus Daga membantah melakukan pembunuhan apalagi polisi tidak mengantongi bukti pisau yang disangkakan dipakai Thadeus membunuh korban.
Melalui kuasa hukumnya Lorens Mega Man dan Mikhael Feka, Thadeus menggugat penetapan tersangka ini melalui jalur pra peradilan di PN Oelamasi Kupang.
Sidang digelar selama tujuh kali. Selaku tergugat, Polres Kupang diwakili oleh Kasi Hukum, Iptu Nury T Balu dan tim saat menghadapi proses ini.
Hakim tunggal Ridwan, SH dari PN Oelamasi menyidangkan kasus ini.
Dalam putusannya, hakim menolak keberatan penasehat hukum tersangka.
Hakim malah memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian terhadap Thadeus Daga adalah sah dan sesuai prosedur yang ada.
Thadeua Daga pun tetap ditahan dan diproses serta dilakukan reka ulang kasus ini.
“Kami menang dalam pra peradilan ini dan penetapan tersangka menurut hakim sudah sesuai ketentuan dan sah,” ujar kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH Jumat (4/3/2022) di kantornya.
Diakui pula, walaupun tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun proses kasus ini tetap berjalan dan berkas perkara sudah dilimpahkan kembali.
“Kami juga sudah melakukan reka ulang setelah adanya keputusan pra peradilan ini. Adalah hak tersangka membantah keterlibatannya, namun bukti lain dan keterangan saksi menguatkan keterlibatan tersangka dalam kasus pembunuhan ini,” tandas Kapolres Kupang.
Kasus tawuran, penganiayaan, pengeroyokan yang menyebabkan satu orang mahasiswa meninggal dunia pasca ditikam ini terjadi pada Jumat (23/4/2021) lalu sekitar pukul 15.00 Wita, di samping kiri rumah Thomas Fongo Di RT 020/RW 006, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Satu orang mahasiswa asal Kabupaten Alor, NTT, Aser Deplis Mapada (20) asal Desa Maleipea, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor meninggal dunia karena ditikam.
Pada tanggal 23 April 2021, sekitar pukul 15.00 wita, korban dan rekannya Adrianus Tanena Gerin, Eris Briant Banik, Melvin Martinus Mautuka, Jems Andry Luase, Yosef Hendrik Malaikosa dan Daud Adiputra Maukira berboncengan sepeda motor.
Mereka ke Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Tujuannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang pemuda yang sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap Adrianus Tanena Gerin.
Setelah Itu korban dan para rekannya tersebut berjalan pulang.
Pada saat tiba di perempatan jalan, korban dan para rekannya mendapatkan perlawanan dari warga sekitar Matani.
Lalu korban dan para rekannya pun melakukan perlawanan dengan cara saling melempari menggunakan batu dan kayu.
Kemudian dengan memegang sebilah kayu, korban berlari mengikuti rekannya Yosef Hendrik Malaikosa yang sedang mengejar salah seorang ke arah barat dari perempatan jalan.
Kemudian korban disusul oleh Jems Andry Luase, Melvin Martinus Mautuka dan Adrianus Tanena Gerin.
Pada saat korban dan para rekannya tiba di depan rumah Thomas Fongo, korban melihat rekannya Yosef Hendrik Malaikosa sedang disekap oleh dua orang di samping kiri rumahnya Thomas Fongo.
Lalu korban menghampiri kedua orang tersebut dengan maksud korban hendak membantu rekannya Yosef Hendrik Malaikosa.
Namun korban langsung ditikam satu kali menggunakan pisau oleh seorang (Thadeus Daga) yang saat itu berdiri di samping kanan korban.
Tikaman pelaku mengenai pinggang kanan korban.
Kemudian korban membalikkan badannya ke samping kanan dan memukul pelaku tersebut dengan kayu dan mengenai wajah pelaku tersebut.
Pelaku menikam lagi perut kiri bagian atas korban sebanyak satu kali.
Setelah itu korban bersama Adrianus Tanena Gerin, Jems Andry Luase dan Melvin Martinus Mautuka langsung melarikan diri.
korban dibawa ke rumah sakit Kartini Kupang untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun saat korban dirawat, korban meninggal dunia.
Lalu korban dibawa ke rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk dilakukan otopsi.
Pihak Polres Kupang sudah menahan Thadeus Daga selaku tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan mahasiswa asal Kabupaten Alor, NTT.
Ia ditahan sejak 6 Januari 2022 lalu. Walau sudah ditahan, tersangka tetap menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya.
Polisi juga belum menemukan barang bukti pisau yang dipakai tersangka membunuh korban.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif penganiayaan berujung pembunuhan karena korban mau memukul teman tersangka.
Selain itu, korban juga memukul wajah tersangka dengan kayu sehingga tersangka mengalami luka pada hidung dan bibir bagian atas.
Polisi juga mengamankan barang bukti baju kaos dan celana pendek milik korban serta penutup kepala milik korban dan tersangka.
Thadeus Daga disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Penetapan Tersangka Pembunuhan Digugat
Penetapan Tersangka Pembunuhan Digugat, Hakim Benarkan Proses Yang Dilakukan Polres Kupang