Ketua dan Puluhan Anggota DPRD TTS-NTT Polisikan Bupati, Ini Kasusnya
digtara.com – Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Marcu Buana Mbau (39) dan puluhan anggota DPRD Kabupaten TTS, NTT melaporkan Bupati TTS Egusem Pieter Tahun ke polisi di Polres TTS, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga:
Laporan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2022/Res TTS tanggal 9 Maret 2022 yang diterima Bripka Simon K. Mella di ruang SPKT Polres TTS.
Sebelum membuat laporan polisi terhadap bupati TTS, ketua dan Anggota DPRD TTS lainnya terlebih dahulu bertemu dengan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK.
Dalam laporannya disebutkan, dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul.08.02 wita di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten TTS.
Menurut pelapor, Bupati Tahun dalam sambutan ketika penyerahan bantuan alsintan mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
Pertama, ‘DPR napoeba kit’ yang artinya DPR omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi.
Kedua, “ada yang bilang saya berjuang, itu omong kosong (Poi oke).
Ketiga, Atone Net Hen Fuil I, Poe Oke (orang mau datang bujuk kamu omong kosong).
Dan keempat, Bupati Tahun menyebut, DPR tidak datang hadir dalam kegiatan, DPR minta Naik gaji sabar dulu.
Sambutan dan pernyataan Bupati Tahun tersebut kemudian diposting dan disiarkan secara live melalui group Facebook Bupati TTS 2019-2024 serta disebarkan melalui media sosial facebook.
Diperoleh informasi kalau hampir seluruh fraksi mengadukan kasus ini, minus anggota dewan dari Fraksi partai Golkar.
Bupati Tahun sendiri merupakan aketua DPD II Partai Golkar Kabupaten TTS yang menjabat sejak Maret 2019 lalu.
Bupati TTS, Egusem Pether Tahun yang dikonfirmasi via pesan whatsApp terkait laporan DPRD TTS tersebut, belum menjawab dan belum memberikan tanggapan.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK mempersilahkan DPRD TTS untuk membuat laporan. Pihaknya akan melihat laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Silakan lapor, itu hak mereka (DPRD) nanti kita lihat dulu laporannya untuk kita tindaklanjuti,” ujar mantan Kapolres Flores Timur, NTT ini.