Heboh Menikah Beda Agama, Tak Sah Menurut Hukum Indonesia
digtara.com – Baru-baru ini publik dibikin heboh dengan sepasang mempelai menikah beda agama di gereja di Semarang, Jawa Tengah. Bagaimana menurut hukum Indonesia?
Baca Juga:
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh pernikahan keduanya dipastikan tak tercatat secara resmi
Sebab, katanya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tak mengizinkan nikah beda agama. Begitu juga dengan fakwa Mahkamah Agung atau MA.
Menurut Zudan, dalam fatwa Mahkamah Agung (MA), menikah harus dengan agama yang sama.
“Ada fatwa MA bahwa menikah itu harus dengan agama yang sama. Bila beda agama, salah satu harus mengalah, baru bisa dicatatkan,” kata Zudan melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3).
Zudan berkata pasangan yang menikah harus berada dalam kondisi agama yang sama.
Hal itu dibuktikan dari surat pemberkatan yang dibuat pemuka agama.
Surat tersebut disertai fotokopi KTP dan KK untuk pencatatan di Kantor Dukcapil. Setelah itu, pasangan akan mendapat akta nikah, kartu keluarga baru, dan KTP baru.
Sementara itu, Fatwa MA yang dimaksud Zudan tertuang dalam Putusan Nomor 1400 K/Pdt/1986. Dalam putusan itu, MA mengadili kasus seorang bernama Andi Vonny Gani P. yang pencatatan nikahnya dibatalkan karena berbeda agama dengan pasangan.
MA berpendapat ada kekosongan hukum dalam UU Perkawinan menyikapi kasus Vonny. MA menyebut ada 2 stelsel hukum yang berlaku dalam pernikahan beda agama. Dengan demikian, harus ditentukan hukum agama mana yang dipakai dalam pernikahan tersebut.
Pada putusan itu, MA memerintahkan Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta membatalkan mencatat pernikahan beda agama antara Vonny dengan pasangannya. Namun, pencatatan baru bisa dilakukan saat syarat-syarat dalam UU Perkawinan terpenuhi.
Sebelumnya, pasangan di Semarang viral karena menikah meski berbeda agama. Pria Katolik dan perempuan Muslim itu menikah di sebuah gereja di Kota Semarang, Jawa Tengah.