Namanya Dipergunakan Terkait Krypto, Youtuber Asal Medan Ini Lapor ke Polda Sumut
digtara.com – Merasa namanya digunakan dengan modus koin Krypto, Trio Sasmitra Panggabean (30) atau biasa disapa Gabe Wily seorang youtuber sekaligus penyanyi lapor ke Polda Sumatera Utara, Sabtu (12/03/2022) siang.Bersama penasihat hukumnya, Adian Hariman Siregar datang dan menuju ke SPKT Polda Sumut. Namanya Dipergunakan Terkait Krypto
Baca Juga:
Dengan nomor: STTLP / B / 462 / III /2022 / SPKT / POLDA SUMUT, Gabe melaporkan AH ke Polisi.
Penasihat hukum Gabe, Adian mengatakan kedatangan pihaknya untuk melaporkan AH karena telah menggunakan nama kliennya untuk dijadikan koin krypto.
“Jadi ada namanya Gabe First Coin, dipakai nama klien kami untuk menarik nasabah, dijanjikan menang (untung) padahal klien kami tidak pernah memakainya,” ucapnya kepada wartawan.
Baca: Polda Sumut Imbau Masyarakat Korban Penipuan Binomo Agar Segera Melapor
Adian selaku PH Gabe menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan infestasi di Gabe First Coin karena itu bukan atas nama kliennya.
“Apabila ada yang berinfestasi disana itu tidak tanggung jawab kami,” ucapnya lagi.
Diakhir, Adian berharap agar Polisi segera bertindak agar tidak ada korban korban lagi yang mengatas namakan Gabe Firs Coin.
“Pihak kepolisian cepat menindak karena klien kami merasa dirugikan,” tutup penasihat hukum.
Merasa Namanya Dipergunakan Terkait Krypto, Youtuber Asal Medan Ini Lapor Ke Polda Sumut