Sabtu, 19 April 2025

Sempat Kabur, DPO Kasus Penipuan Akhirnya Ditangkap Kejari Langkat

Hendra Mulya - Rabu, 30 Maret 2022 11:37 WIB
Sempat Kabur, DPO Kasus Penipuan Akhirnya Ditangkap Kejari Langkat

digtara.com – DPO terpidana kasus penipuan, Arihta Br Sembiring, yang sempat buron pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat beberapa bulan lalu, akhirnya berhasil diringkus jajaran Pidum dan Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Selasa (29/3/22) sore.

Baca Juga:

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan SH MH saat dikonfirmasi.

“Benar. Kita sudah berhasil mengeksekusi terpidana Arihta Br Sembiring, kemarin sore,” ujarnya, Rabu (30/3/22).

Penangkapan terpidana kasus penipuan ini, lanjut Indra, dilakukan saat yang bersangkutan sedang berada dirumahnya di Kecamatan Serapit.

“Kita dapat info DPO berada dirumahnya. Kita langsung datang dan aman,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum dari Putri Andika Sari selaku korban penipuan, Harianto Ginting SH, mengucapkan rasa terimakasihnya kepada jajaran Kejari Langkat yang berhasil menangkap Arihta Br Sembiring.

“Kami sangat berterimakasih kepada Tim Kejaksaan Negeri Langkat yang telah mengeksekusi Arihta. Ini adalah bentuk keadilan bagi klien kami selaku korban penipuan dan penggelapan sehingga harus menanggung kerugian sebesar Rp 80 juta. Dan sebenarnya kami tidak ingin ini terjadi. Karena antara klien kami dan terpidana itu masih satu kampung. Paling tidak ini juga menjadi contoh bagi masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi dalam bentuk apa pun,” ujar Harianto Ginting.

Menjawab pertanyaan soal langkah-langkah selanjutnya agar uang kliennya bisa kembali, Harianto Ginting mengatakan akan membicarakannya. “Kami akan berdiskusi dengan klien kami untuk langkah selanjutnya, sebagai langkah-langkah hukum dan upaya mengembalikan kerugian klien kami tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana informasi sebelumnya, Putri Andika Sari melaporkan terdakwa Arihta Br Sembiring yang sama-sama warga Kecamatan Serapit, ke Polres Langkat, dengan Surat Pelaporan Polisi No. 525/IV/2020/SU/LKT Tertanggal 07 Juli 2021.

Arihta Br Sembiring terkena Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 80 juta. Modusnya adalah investasi usaha sawit.

Namun, usaha yang dijanjikan tersebut kepada korban tidak ada alias fiktif, sehingga Arihta divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Stabat selama 1,6 tahun pada 21 Desember 2021 lalu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru