Lengkapi Berkas Perkara, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Anak Pemilik Toko Besi di Siantar
digtara.com – Penyidik Polres Kota Pematangsiantar menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan anak pemilim toko besi Steven Theodore (32) tewas mengenaskan. Aksi pelaku Ali alias Ali Ketet (50) sempat viral.
Baca Juga:
Rekontruksi tersebut berlangsung di belakang rumah korban di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwi Kora, Kota Pematangsiantar, Jumat (1/4/2022).
Kasatreskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan langsung untuk memperjelas perbuatan tersangka yang telah menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Rekonstruksi digelar langsung di TKP (tempat kejadian perkara),†ujar AKP Banuara Manurung.
Tersangka dalam rekontruksi tersebut dihadirkan secara langsung untuk memerankan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban.
Adapun adegan rekontruksi diperankan tersangka sebanyak 7 adegan rekonstruksi. Dimana saat berlangsungnya rekontruksi tersebut, pihak kepolisian menghadirkan peran pengganti terhadap korban.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Edy Tarigan mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan agar perkara dilakukan tersangka ini terang benderang.
“Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan penyidik supaya berkas perkara atas nama tersangka (Ali Ketat) menjadi terang benderang. Kita minta kepada pihaknya penyidik melakukan rekonstruksi,†ujar Edy.
Pasal yang dipersangkakan, ada Pasal 340 dan 338.
“Nanti kita lihat lah pembuktiannya di persidangan, dimana harus kita buktikan sama penuntut umum nanti,†pungkasnya.