Nyambi Jadi Bandar Sabu, Dua Nelayan Asal Sei Lepan Nginap di Sel Polsek Brandan
digtara.com – Nyambi sebagai Bandar narkoba jenis sabu-sabu, dua nelayan asal Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat ditangkap personel Polsek Pangkalan Brandan.
Baca Juga:
Penangkapan dilakukan di Jalan Pelabuhan, Lingkungan I, Gang Pusara, Kelurahan Sei Bilah, tepatnya di kuburan, Kecamatan Sei Lepan, Selasa (5/4/22).
Keduanya adalah RT (36) warga Jalan Pelabuhan, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat dan SR alias Rizal Berewok (35) warga Jalan Sei Bilah, Gang Nasabandia, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP. Bram Chandra mengatakan, penangkapan ini berawal berkat informasi masyarakat yang menyebutkan kalau di lokasi sering kali terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Atas informasi itu, tim kita langsung turun ke lokasi untuk mencari tau keberadaan pelaku serta melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan informasi tersebut,” jelas Bram.
Sekitar pukul 15.00 Wib, kata Bran, tim di lapangan mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pria bernama RT alias Duan sedang berada di lokasi dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
“Begitu melihat pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan dan menggeledah pelaku,” terang Bram yang juga mangan Kanit Pidum Polres Langkat.
Dari penggeledahan tersebut, lanjut Bram, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kecil yang dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, lima bungkus plastik klip sedang kosong, sepuluh bungkus plastik kecil kosong, satu lembar uang pecahan 1.00.000, dua lembar uang pecahan 50.000 dan lima lembar uang pecahan 10.000.
“Dari hasil keterangan RT, barang tersebut dia peroleh dari SR alias Izal Berewok. Kemudian petugas langsung mengejar pelaku kerumahnya dan di dapati pelaku sedang berdiri depan rumahnya. Setelah itu pelakupun langsung diamankan,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Pangkalan Brandan dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat.