Buntut Pembakaran Diskotek CDI yang Buka Saat Ramadhan, 4 Orang Dilaporkan ke Polda Sumut
digtara.com – Diskotek Cafe Duku Indah atau CDI yang buka saat Ramadhan dirusak dan dibakar oleh OTK beberapa waktu lalu. Kini, 4 orang dilaporkan ke Polda Sumut terkait perusakan tersebut.
Baca Juga:
Dalam laporan tersebut, tertuang dalam nomer : STTLP / 743 / IV / 2022 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA.
Dari surat tersebut, terdapat empat nama yang dilaporkan yaitu D, M, D dan B.
Ranto Sibarani pengacara dari Cafe Duku Indah mengatakan kedatangannya ke SPKT Polda Sumut untuk melaporkan penyerangan dan pembakaran Cafe tersebut.
” Sebelumnya pernah diserang pada 07 April 2022 dan diserang lagi pada tanggal 10 April,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (19/04/2022).
Ranto menambahkan, bahwa pihaknya memiliki bukti CCTV terkait pengrusakan Cafe tersebut.
” Ada empat orang yang kami laporkan, mereka merusak properti Cafe yang nilainya mencapai hampir 2 Miliar,” ucapnya lagi.
Dirinya pun berharap, agar Polda Sumatera Utara mengusut tuntas penyerangan dan pembakaran tersebut.
“Jangan sampai pihak berwenang dalam hal ini hukum dikangkangi atau tidak dihormati oleh orang-orang yang seperti ini yang merusak semena-mena, kami yakin pihak polisi bisa mengusut tuntas,” pungkasnya.
Sebelumnya, tempat hiburan malam diskotek Cafe Duku Indah atau yang dikenal dengan CDI dibakar ratusan OTK, Minggu (10/4/2022) dini hari, sekitar pukul 02.30 Wib.
Diskotek di Jalan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang itu dirusak saat beroperasi di bulan suci Ramadhan.
Selain itu, fasilitas yang ada di lokasi juga banyak yang rusak dihancurkan oleh OTK.
Pos penjagaan palang masuk, 9 unit sepeda motor juga ikut terbakar, 1 unit mobil Honda Biro dirusak serta fasilitas alat disk joki (DJ) yang ada di dalam diskotik termasuk lokasi kasir hancur dirusak.