Persoalan Tak Kunjung Selesai, Pempol AJB Bumiputera Ancam Pidanakan Pejabat OJK
digtara.com – Pemegang polis (Pempol) AJB Bumiputera 1912 merasa sangat kecewa terhadap oknum pejabat OJK.
Baca Juga:
Pasalnya, sudah hampir 4 bulan pejabat terkait tidak mengumumkan hasil fit and proper test terhadap Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912, yang diajukan management AJB Bumiputera 1912 sejak Januari 2022.
Diduga ada kesengajaan dilakukannya pembiaran karena terindikasi ada kaitannya dengan kerugian yang besar akibat kebijakan “pengelola statuter “ dan kebijakan lainnya yang dilakukan OJK sejak tahun 2016, sehingga mengakibatkan gagal bayar klaim nasabah.
Ketua PKBI Ahmad Suriadi dalam pernyataannya di digtara.com pada 13 April 2022, jika sampai minggu ke-4 bulan April ini belum juga ditetapkannya BPA terpilih, maka para pemegang polis Asuransi Bumiputera 1912 akan melakukan sikap yang lebih masif, apakah itu pelaporan ke kepolisian/ kejaksaaan maupun demo serentak.
Karena ketidakseriusannya OJK dalam menyelesaikan permasalahan Bumiputera 1912 yang mana para pempol sudah lama sekali menunggu pembayaran klaimnya tak kunjung tiba.
Ahmad Suriadi juga mengatakan, Pempol AJBB 1912 akan melaporkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II dan Kepala Eksekutif IKNB ke pihak aparat penegak hukum atas kebijakannya melakukan “Pengelola Statuter“ yang diduga merugikan para pempol, bahkan dikualifikasi merugikan perekonomian negara “ (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 Jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).
“Ini merupakan salah satu “tuntutan pempol“ yang sudah diserahkan ke OJK pada aksi PKBI serentak 16 Februari 2022,” ujar Suriadi, Jumat petang (22/4/2022).
Disebutkan Suriadi, yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun berdasarkan asas kekeluargaa, ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Atau pemahaman konsep Kerugian Perekonomian Negara pada penegakkan hukum tindak pidana korupsi yaitu dapat dimaknai sama halnya dengan Pasal 33 UUD Negara RI 1945.
“Kami berharap kepada penegak hukum di tingkat provinsi untuk menerima laporan pempol dan turut menyelesaikan permasalahan AJB Bumiputera 1912 yang melibatkan Pejabat Negara,” ujar Suriadi.