Polisi Tetapkan 3 Tersangka Dari 15 Kepala Sekolah Dalam Kasus OTT Dana Bos di Langkat
Digtara.com | MEDAN – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga kepala sekolah menjadi tersangka dalam kasus OTT dugaan pemotongan dana BOS di Langkat, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Ketiganya yaitu Nurmalinda Bangun, Ketua K3S (Kepala Sekolah SDN 050765, Kel. Pekan Gebang), Bachtiar selaku sekretaris K3S (Kepala Sekolah 054947 Bukit Gereja, Desa Air Hitam, Gebang)
dan Agus Prayitno, Bendahara K3S ( Kepala Sekolah SDN 054946, Desa Sanggah Lima).
“Ketiganya udah ditetapkan jadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Ini Masih dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Tatan Dirsan Atmaja pada digtara.com Kamis (9/5/2019).
Hingga saat ini ada 15 orang yang sudah diamanakan bersama barang bukti 2 lembar dokumen data seluruh SD Negeri, 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Triwulan 18, uang tunai 36.750.000 rupiah, yang diduga dari uang hasil pemotongan dana bos.
Lanjut Tatan, modus yang dilakukan para tersangka masih didalami. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara setiap dana BOS dipotong 15 ribu rupiah per siswa se Kecamatan Gebang, Langkat.
“Modusnya masih didalami, pastinya barang bukti dan tersangka sudah diamankan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 12 huruf e sub pasal 11 undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Put)