Jumat, 22 November 2024

Sidang Praperadilan, Polda NTT Tegaskan Penetapan Ira Ua sebagai Tersangka Sesuai SOP

Imanuel Lodja - Jumat, 13 Mei 2022 11:15 WIB
Sidang Praperadilan, Polda NTT Tegaskan Penetapan Ira Ua sebagai Tersangka Sesuai SOP

digtara.com – Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Ira Ua.

Baca Juga:

Sidang hari kedua, Jumat (13/5/2022) dengan agenda tanggapan atau eksepsi dari pihak termohon (Polda NTT), atas permohonan termohon (Ira Ua) dalam penetapannya sebagai tersangka.

Sidang yang digelar pada ruang cakra ini dipimpin majelis hakim tunggal Derman P Nababan.

Agenda sidang adalah tanggapan termohon atas permohonan termohon (Ira Ua) dalam penetapan tersangkanya, yang disampaikan penyidik Polda NTT.

Penyidik Polda NTT selaku termohon, saat membacakan tanggapannya menilai penetapan Ira Ua sebagai tersangka telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), kepolisian.

Eksepsi dibacakan oleh anggota Bidkum Polda NTT yakni Ipda Rudy Chandra Toumahuw, SH, Ipda Milxon Ch. Anameha, SH, Aipda Lodowijk Padji Lomi, SH MH dan Aipda Roland N Leka, SH.

“Apa yang dilakukan oleh termohon itu sudah sesuai SOP dan aturan didalam KUHAP maupun dalam SOP kepolisian tentang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk penetapan tersangka Ira Ua,” ujar penyidik saat membacakan tanggapannya di dalam persidangan.

Pihak termohon juga meyakini penetapan tersangka kepada Ira Ua alias Ira, telah sesuai ketentuan dimana pihak terlapor (Polda NTT), telah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan Ira sebagai tersangka.

Baca: CURHAT Ira, Paska Ditetapkan Jadi Tersangka: Tahu Dibohongi 10 Tahun, Sempat Minta Cerai dari Randy

“Maka berdasarkan barang bukti keterangan para saksi tersebut, maupun keterangan ahli dan surat saling bersesuaian dengan tindak pidana yang terjadi, sehingga menjadi alat bukti yang kuat,” ujar penyidik.

Termohon juga meyakini apa yang dilakukan oleh penyidik melalui penyidikan telah memiliki bukti yang kuat dan berkualitas.

“Dari hasil penyidikan yang diperoleh penyidik yaitu diperolehnya alat bukti yang substansi, relevan dan berkualitas dan merujuk pada pasal 183 KUHP dan pasal 186 KUHP, maka dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan Tersangka (Ira Ua) pada tanggal 26 April 2022. Jadi dari keterangan 3 poin tadi (surat) saksi, ahli dan surat sehingga penyidik berkesimpulan Ira terlibat sebagai tersangka. Alat bukti keteranga saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta majelis hakim, dengan bukti-bukti yang telah dimiliki ini, dapat menolak gugatan pemohon sepenuhnya.

“Oleh karena itu permohonan pemohon harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima oleh hakim yang mengadili sidang pra peradilan,” kata penyidik Polda NTT.

Untuk diketahui sidang pada Jumat (13/5/2022), di PN Kelas 1A Kupang, dengan agenda tanggapan atau eksepsi oleh pihak termohon (Polda NTT), atas permohonan pemohon terkait penetapan tersangka kepada Ira Ua.

Sidang akan kembali digelar pada 17 Mei 2022 dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru