Terungkap, Ini Rekomendasi Wassidik Polda Sumut pada Penyidik Polrestabes Medan Sebelum Diprapid Antony
digtara.com – Terungkap fakta menarik dalam sidang gugatan Praperadilan yang diajukan pemohon Antony terhadap Polrestabes Medan di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor register perkara Nomor : 13/Pid.Pra/2022 PN Medan.
Baca Juga:
Hal itu terkait beberapa poin rekomendasi Wassidik Polda Sumut kepada penyidik Polrestabes Medan yang ternyata diabaikan.
Diketahui perkara tersebut muncul setelah adanya Laporan Polisi Nomor : LP/593/III/2021/SPKT Restabes Medan tanggal 18 Maret 2021 dengan pelapor Jin Ngi dan terlapor Antony.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan kemidian melakukan gelar perkara dan diputuskan ada dugaan tindak pidana sehingga dikenakan pasal 372 dan 374 KUHP.
Namun, dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Wassidik Polda Sumut pada 13 Januari 2002 dengan melibatkan pelapor, terlapor, penyidik, Propam, Irwasda dan Wassidik, ditemukan fakta bahwa penetapan tersangka kabur atau kurang bukti.
Sehingga hasil gelar perkara khusus memberikan 14 rekomendasi pada penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, diantaranya agar penyidik melakukan audit independent, pemeriksaan tersangka konfrontir hingga melakukan pemeriksaan terhadap bank.
“Ini gelar perkara di Polrestabes pada 21 Maret 2022. Artinya saat di Polrestabes dinyatakan cukup alat bukti dan kerugian 10 miliar terhadap pelapor. Padahal saat di Polda gelar perkara tidak ditemukan kerugian dan diminta pada penyidik agar difaktakan kembali kerugian pelapor, diperiksa pihak bank,” ungkap Antony melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution SH dari Kantor Irwansyah dan Partner, Jumat (13/5/2022).
Irwansyah menerangkan, sidang Praperadilan sudah memasuki sidang ketiga yakni memberikan jawaban atas jawaban Polrestabes.
Ia menegaskan, gugatan Praperadilan ini dilakukan karena pihaknya melihat ada pelanggaran SOP oleh penyidik dan diduga penetapan tersangka tidak mencukupi alat bukti.
“Antony sudah mengajukan bukti pada penyidik, tapi tidak diakomodir. Dan diduga ada keberpihakan penyidik,” katanya.
Lanjut Irwansyah Putra Nasution, Antony sudah meminta pada penyidik agar menghentikan perkara ini berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara khusus Wassidik Polda Sumut. Namun permintaan tidak digubris.
“Karena saluran yang diatur melalui Prapid, makanya kami menempuh itu,” akunya.
Irwansyah yang biasa disapa Ibey menjelaskan dari gelar perkara khusus tersebut diketahui bahwa pada saat penyidik menetapkan status tersangka pada Antony, penyidik belum melakukan audit independent, pemeriksaan terhadap pihak bank terkait aliran atau kas keluar masuk dana dan juga bukti-bukti terlapor diacuhkan.
Pelapor Jin Ngi sendiri membuat laporan polisi dengan bukti-bukti kwitansi renovasi yang dilakukan pelapor.
“Tapi klien kami Antony, bisa membuktikan bahwa uang yang digunakan Jin Ngi asalnya dari Antony. Ada kok rekening korannya dan tercatat berita acaranya,” tegas Ibey.
Dia pun berharap, pengadilan mengabulkan permohonan yang diajukan.