Sabtu, 21 September 2024

KPK Fasilitasi KLHK Lakukan Pemeriksaan Terbit Rencana Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi

Arie - Selasa, 17 Mei 2022 06:32 WIB
KPK Fasilitasi KLHK Lakukan Pemeriksaan Terbit Rencana Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi

digtara.com – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pemeriksaan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin atas kepemilikan satwa dilindungi, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:

Satwa dilindungi tersebut ditemukan tim KPK ketika melakukan penggeledahan di rumah Terbit Rencana. Kekinian, Terbit sudah ditetapkan tersangka dalam kasus suap di Kabupaten Langkat.

“Tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa.

Baca: Terbit Rencana Perangin-Angin Ngaku Pasrah Usai Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng

Ali menyebut tim penyidik KLHK membutuhkan keterangan Terbit Rencana yang diketahui juga sudah ditetapkan tersangka di Polda Sumatera Utara dalam kepemilikan satwa dilindungi.

“Pemeriksaan untuk keperluan penanganan perkara yang sedang ditanganinya,” ucap Ali.

“Fasilitasi ini sebagai wujud dukungan KPK dalam penanganan perkara oleh penegak hukum,” imbuhnya.

Baca: Diperiksa 8 Jam, Istri dan Adik Kandung Terbit Rencana Perangin-angin Dicecar Puluhan Pertanyaan

Seperti diketahui, Bupati Terbit Rencana sudah dijerat dalam sejumlah kasus.

KPK menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus suap di Kab Langkat.

Sedangkan, Poda Sumut menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia serta satwa dilindungi.

Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah satwa yang dilindungi ketika menggeledah rumah tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (25/1/2022).

“Dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan pula adanya sejumlah satwa dilindungi UU yang diduga milik tersangka TRP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

KPK Fasilitasi KLHK Lakukan Pemeriksaan Terbit Rencana Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru