Kamis, 07 November 2024

Sedang Hamil 6 Bulan, Dea OnlyFans Berharap Tak Ditahan

- Selasa, 17 Mei 2022 13:24 WIB
Sedang Hamil 6 Bulan, Dea OnlyFans Berharap Tak Ditahan

digtara.com – Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi, Dea OnlyFans sedang hamil sekitar 23 minggu atau hampir 6 bulan. Ia berharap tak ditahan.

Baca Juga:

“Harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaan karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, cek kesehatan dan lain-lain,” kata kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin, Selasa (17/5/2022).

Abdillah mengatakan, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas kasus pornografi Dea OnlyFans kepada pihak kejaksaan.

Dia pun mengungkapkan saat ini Dea tengah hamil 23minggu atau hampir 6 bulan.

Meski demikian Dea tetap memenuhi kewajiban wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

“Kalau kondisi mungkin sementara mual-mual efek dari kehamilan ya ditambah perjalanan dari Jawa Timur ke Jakarta memakan waktu yang cukup lama,” ujarnya.

Abdillah tak merinci apakah Dea sudah nikah atau belum, terkait dengan status kehamilannya itu.

Pada kesempatan yang sama, Dea OnlyFans mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan.

Namun dia mengaku sedih saat memikirkan anak di kandungannya apabila proses hukumnya berlarut-larut.

“Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini gimana itu yang saya sedihkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.

Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/3) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru