Sidang Praperadilan Kapolrestabes Medan, Ahli Hukum Perdata: Perlu Audit Independen untuk Tentukan Duduk Perkaranya
digtara.com – Ahli hukum perdata Dr Syapri Chan SH M Hum mengungkapkan, kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan Anthony dan pelapor Jin Ngi perlu audit independen. Tujuannya agar pelapor tak semena-mena mengklaim jumlah kerugian. praperadilan Kapolrestabes Medan
Baca Juga:
Dalam kasus yang bergulir di sidang gugatan praperadilan Anthony terhadap Kapolrestabes Medan itu, pelapor Jin Ngi awalnya mengaku mengalami kerugian Rp 14,8 miliar.
Namun Anthony selaku terlapor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, juga punya bukti bahwa ia sudah mentransfer sejumlah uang ke pelapor.
Uang tersebut digunakan untuk renovasi tempat hiburan malam.
“Maka dari itu harus ada pihak ketiga yang independen sebagai tim audit untuk menentukan duduk perkara tersebut,” terang Dr Syapri Chan dalam sidang praperadilan di ruang cakra 5 PN Medan dalam agenda keterangan saksi ahli.
“Belum ada audit, belum bisa ditentukan para pihak mengalami kerugian atupun untung,” tegasnya
Ia juga mengatakan, dalam perjanjian kerjasama juga harus ada kesepakatan tertulis untuk menguatkan agar tidak menjadi polemik di kemudian hari.
Sebelumnya diberitakan, pernyataan kerugian Jin Ngi selaku pelapor tak singkron.
Dari surat laporan ke Polrestabes Medan dan saat gelar perkara, Jin Ngi mengaku rugi 14,8 miliar. Namun di persidangan ia mengaku rugi Rp 4 miliar.
“Digelar perkara khusus penyidik sebutkan ada 14,8 miliar, tapi pengakuan Jin Ngi di persidangan cuma 4 miliar,” kata kuasa hukum Anthony, Irwansyah Putra Nasution Rabu (18/5/2022).
Dalam hal itu, jelas Irwansyah, penyidik Polrestabes Medan diduga ingin membesarkan-besarkan angka kerugian dari pelapor.
Faktanya, uang Rp 14,8 miliar tersebut merupakan anggaran untuk renovasi sebuah tempat hiburan malam. Sementara Anthony sudah mentransfer puluhan miliar.
“Si pelapor mengaku melakukan renovasi total lokasi hiburan malam My Paradise menggunakan uang dia. Tapi fakta di persidangan di akui, ada uang Antony masuk, ” katanya.
Bahkan dari hasil penelusuran, ditemukan bukti bahwa Anthony sudah menyetor uang berjumlah Rp 11,40 miliar.
“Terfaktakan terlapor ada mentransfer Rp 11,40 miliar kepada pelapor melalui bank BCA, ini gelar perkara khusus di Polda,” ungkapnya.
Uang dari Anthony
Menurut Irwansyah yang biasa disapa Ibey, kliennya dapat mempertanggungjawabkan dan membuktikan bahwa dalam menjalankan usaha kerjasama tersebut uangnya berasal dari Antony.
“Jadi gini, pengeluaran uang yang digunakan oleh pelapor Jin Ngi saat renovasi dan menjalankan usaha, semuanya berasal dari Anthony, itu tercatat dalam rekening koran,” akunya.
Lanjutnya, salah satunya termasuk pembelian aset ruko tiga lantai dan renovasi.
“Yang beli Anthony, yang bayar kredit ke bank Anthony, terus dimana salahnya. Kok korban bisa jadi tersangka,” heran Irwansyah.
Sidang gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Medan yang diajukan Anthony atas penetapannya sebagai tersangka masih bergulir di PN Medan.