Ahli Hukum Perdata Sebut Perkara Penggelapan Anthony dan Jimny Perlu Dilakukan Audit Independen
digtara.com – Ahli Hukum perdata Dr. Syapri Can, mengatakan, perkara penggelapan yang melibatkan Anthony dan Jimny perlu dilakukan audit independen.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, pelapor tak bisa semena-mena mengklaim bahwa dirinya mengalami kerugian sebanyak Rp 14,8 miliar. Karena dari pihak terlapor Anthony, mengaku bahwa yang membayar.
Hal ini disampaikan Syapri Can dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam agenda keterangan saksi ahli.
Baca: Sidang Prapid Kapolrestabes Medan, Penetapan Anthony Sebagai Tersangka Cacat Hukum
Dikatakannya, sedangkan pihak Anthony mengaku sudah memberikan uang untuk renovasi tempat hiburan malam yang ditransfer ke rekening BCA pelapor.
Maka dari itu, lanjut Syapri Can, harus ada pihak ke tiga yang independent sebagai tim audit terhadap pihak yang terkait untuk menentukan duduk perkara tersebut.
Baca:Â Terungkap di Praperadilan, Polrestabes Medan Diduga Membesarkan-besarkan Nilai Kerugian
“Belum ada audit, belum bisa ditentukan para pihak mengalami kerugian atupun untung. Harus ada pihak yang independen yang melakukan audit, ada pihak ke tiga yang menilai untung rugi,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam perjanjian kerjasama juga harus ada kesepakatan tertulis untuk menguatkan, agar tidak menjadi polemik di kemudian hari.
Sebelumnya diberitakan, fakta persidangan yang terungkap dalam kasus ini tak singkron.
Pasalnya dari hasil gelar perkara di Poldasu, dan pelaporan di Polrestabes Medan hingga pengakuan pelapor di PN Medan, berubah-ubah.
Dari surat pelaporan menyatakan Jimny mengalami kerugian sebesar Rp 14,8 milyar dari aset hiburan malam. Namun dari pengakuannya di persidangan ia mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar saja.
“Di gelar perkara khusus penyidik sebutkan ada 14,8 M, tapi pengakuan Jimny cuma 4 miliar di persidangan,” kata kuasa hukum Anthony, Irwansyah Putra Nasution Rabu (18/5/2022).
Dalam hal itu penyidik Polrestabes Medan diduga ingin membesarkan-besarkan angka kerugian dari pelapor.
Uang kerugian sebanyak Rp 14,8 miliar tersebut dipergunakan untuk anggaran renovasi sebuah tempat hiburan malam.
Faktanya, uang tersebut sudah diganti oleh Anthony.
“Si pelapor melakukan renovasi total terhadap My Paradise, itu menggunakan uang dia tapi fakta di persidangan di akui, ada uang Anthony masuk,” katanya.
Diungkapkan Irwansyah, dari hasil investigasi pihaknya menemukan bukti baru bahwa pihaknya sudah membayar uang yang berjumlah Rp 11,40 miliar.
“Terfakatakan terlapor ada mentransfer Rp 11,40 M kepada pelapor melalui bank BCA, ini gelar perkara khusus di Polda,” ungkapnya.
Ahli Hukum Perdata Sebut Perkara Penggelapan Anthony dan Jimny Perlu Dilakukan Audit Independen