Keluarga Menolak Damai, Kasus Guru Hukum Siswa SMP Benturkan Kepala ke Tembok Berlanjut
digtara.com – Kasus pemberian hukuman kepada siswa dengan cara membenturkan kepala ke tembok oleh guru terus berlanjut. Guru Hukum Benturkan Kepala
Baca Juga:
Penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang sudah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.
Namun jaksa mengembalikan berkas perkara dengan sejumlah petunjuk agar dilengkapi penyidik kepolisian.
Baca: Guru di Kupang Hukum Siswa SMP Benturkan Kepala Ratusan Kali ke Tembok, Ini Penegasan Kapolres
“Berkasnya sudah dikembalikan jaksa dan kita sudah penuhi petunjuk jaksa serta kita sudah limpahkan kembali ke jaksa,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro, Jumat (20/5/2022).
Korban kasus ini berkeinginan agar kasus ini diselesaikan hingga tuntas sehingga polisi pun melengkapi petunjuk jaksa.
Baca: Guru Yang Hukum Siswa Benturkan Kepala ke Tembok Minta Maaf, Orang Tua Tetap Proses Hukum
“Semoga dalam waktu dekat sudah dinyatakan P21 karena petunjuk jaksa kita sudah penuhi,” tandasnya.
Tersangka CL alias Cornel saat dikonfirmasi Jumat (20/5/2022) juga membenarkan kalau kasus ini terus dilanjutkan.
“Saya sudah melakukan pendekatan kekeluargaan agar kasus ini diselesaikan secara damai, namun korban menolak jadi saya hormati dan ikuti proses hukum yang ada,” tandasnya.
Ia juga siap menghadapi proses hukum yang ada serta sanksi dari pimpinan.
Baca: Siswa SMP di Kupang Dihukum Benturkan Kepala ke Tembok, Keluarga Minta Oknum Guru Ditindak
Cornel juga mengaku sudah beberapa kali dipanggil pejabat dinas pendidikan Kabupaten Kupang untuk diperiksa.
“Pengawas sekolah dan dinas sudah pernah periksa saya dan saya sudah jelaskan semuanya,” ujarnya.
Ia juga beberapa kali melakukan pendekatan kekeluargaan namun tidak mendapatkan respon positif.
“Saya datang secara pribadi ke rumah korban, bahkan pernah dengan guru dan kepala sekolah namun ditolak,” tambahnya.
Karena upaya damai buntu maka pihaknya pasrah dengan proses lebih lanjut.
“Saya siap dengan proses selanjutnya,” ujarnya.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH pun bersikap tegas pada kasus pemberian hukuman kepada siswa dengan cara siswa membenturkan kepala ke tembok.
Sikap tegas ini diambil Kapolres pasca orang tua dari korban melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang.
“Kami sudah terima laporan dugaan oknum guru suruh benturkan kepala ke tembok. Kakak korban sudah buat laporan polisi,” ujar Kapolres Kupang beberapa waktu lalu.
Korban sudah menjalani visum dan hasil visum menunjukkan adanya benjolan di kepala korban (Imanuel Frama).
Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang sudah memeriksa kepala sekolah, guru pengawas dan saksi lain seperti rekan korban di kelas IX.
“Kita periksa saksi yang juga rekan korban yang melihat saat guru menyuruh korban membenturkan kepala ke tembok,” tambah Kapolres Kupang.
Disebutkan kalau penyebab guru memberikan hukuman membenturkan kepala di tembok karena korban menghilangkan buku pelajaran milik sekolah.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terungkap kalau oknum gurur tersebut menyuruh siswa membenturkan kepala ke tembok berkali-kali.
“Hari Senin, korban disuruh benturkan kepala ke tembok 5 kali dan Selasa 5 kali. Pada hari Rabu, korban tidak masuk sekolah dan pada Kamis disuruh membenturkan kepala 100 kali dan guru minta diulangi,” urai mantan Kapolres Sumba Barat, Polda NTT ini.
Sesuai undang-undang perlindungan anak, perbuatan oknum guru tersebut tidak dibenarkan karena tidak pantas.
“Kita panggil guru pengawas, minta daftar murid dan minta jadwal guru yang mengajar. Tidak dibenarkan guru perintahkan murid benturkan kepala. Itu perbuatan yang tidak benar,” ujar Kapolres Kupang.
Penyidik pun menjerat guru pelaku dengan pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.
Sebelumnya, video seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur viral di media sosial.
Siswa yang diketahui bernama IF (15) ini, dihukum benturkan kepala ke tembok kelas oleh gurunya.
IF merupakan siswa kelas IX, SMP Negeri 5 Satu Atap Nunkurus di Kecamatan Kupang Timur.
IF disuruh benturkan kepala sebanyak 100 kali ke tembok oleh guru mata pelajaran pendidikan jasmani, berinisial KL.
Kakak sepupu IFa, Dolu menjelaskan, hukuman di luar akal sehat ini diberikan oleh oknum guru berinisial KL, dengan alasan siswanya tidak mengumpul kembali buku cetak.
Menurutnya, pada Senin (7/2/2022) dan Selasa (8/2/2022) IF disuruh benturkan kepala ke meja sebanyak lima kali, sebagai contoh kepada siswa lain.
Pada Kamis (10/2/2022) Imanuel diberi hukuman yang sama.
Tapi kali ini disuruh maju ke depan kelas, lalu benturkan kepala ke tembok sebanyak 100 kali, namun pada hitungan ke 89 IF disuruh mengulang dari satu.
“Pada hitungan ke 89 diulangi lagi dari awal karena guru bertanya kepada teman-teman satu kelas “kalian dengar suara kepala toki di tembok ko tidak? Karena teman-temannya mengatakan bahwa tidak dengar, akhirnya diulangi lagi dari awal sampai 100 kali,” ungkap Dolu.
Ia menambahkan, setelah menerima hukuman tersebut IF disuruh untuk membersihkan WC sekolah, kemudian berlutut bersama temannya yang sama-sama dihukum benturkan kepala ke tembok pada Kamis (10/2).
“Pertama di suruh berlutut, karena pada hari Kamis itu IF dihukum bersama satu kawan yang lain, jadi mereka berdua disuruh berlutut dan saling cubit telinga satu sama lain, yang mengakibatkan telinga sebelah kirinya luka,” jelasnya lagi.
Setelah menerima hukuman dari oknum gurunya tersebut IF mengaku mengalami luka di dahi, dan merasa pusing ketika pulang ke rumah.
Kejadian itu telah resmi dilaporkan ke Polres Kupang.
Keluarga Menolak Damai, Kasus Guru Hukum Siswa SMP Benturkan Kepala ke Tembok Berlanjut