Dijanjikan Proyek, Warga Tapteng Ditipu, Rp 20 Juta Raib
digtara.com – Ranto Maridup Matodang, warga Tapteng, menjadi korban penipuan. Uang raib sementara proyek pembangunan pesantren di Desa Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng ternyata cuma fiktif.
Baca Juga:
Tanpa ragu, Ranto menyetor Rp 20 juta sebagai uang muka kepada orang yang menjanjikan proyek tersebut.
Rupanya, proyek yang dijanjikan sejak tahun 2019 lalu itu tak kunjung terealisasi. Sementara, duit Rp 20 juta yang disetor pun tak kembali.
Ranto yang merasa kena tipu, melaporkan kasus tersebut ke Polres Sibolga, Jumat (18/2/2022).
“Korban (Ranto) menyerahkan uang Rp20 juta tersebut kepada tersangka JL, di Bundaran Jalan Sibolga-Barus, Sibolga sekira pukul 10.00 WIB, Selasa (13/2/2019) silam. Uang tersebut diberikan sebagai fee proyek pembangunan pesantren di Hutabalang, Tapteng,†kata Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5/2022).
Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelakunya, yakni seorang pria berinisial JL (39), warga Desa Unte Mungkur IV, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng.
“Pria JL ditangkap di seputaran Kelurahan Kotabaringin, Kota Sibolga, sekira pukul 15.00 WIB, Senin (16/5/2022),†kata Sormin.
Kepada polisi, tersangka JL mengakui perbuatannya. Awalnya, JL menghubungi temannya Edison Situmeang untuk mencarikan pemodal pembangunan pesantren atau SMA Islam Insan Cendekia Tahfidz Quran Yatim Piatu Duafa di Hutabalang, Tapteng.
Berselang lima hari, Edison Situmeang menghubungi tersangka JL seraya mengabarkan ada orang yang mau jadi pemodal dan berjanji untuk bertemu di warung di Desa Gontingmahe, Kecamatan Sorkam.
Saat bertemu, Robet Matondang (ayah korban) juga ikut nimbrung mendampingi anaknya. Mereka pun sepakat dengan modal awal Rp20 juta tersebut, kemudian korban minta agar disurvei dulu.
Dua hari setelahnya, Edison Situmeang dan Ranto Maridup Matondang mendatangi rumah tersangka JL lalu berangkat survei lapangan ke Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Tapteng.
“Sepulang survei, korban Ranto menyerahkan uang Rp20 juta kepada tersangka JL di Bundaran Jalan Sibolga-Barus, Kota Sibolga,†kata Sormin.
Dari uang tersebut, tersangka JL memberi uang terima kasih pada Edison Situmeang Rp5 juta atas jasanya mencarikan pemodal.
Menurut tersangka JL, proyek yang dijanjikannya itu tidak benar, sedangkan uang Rp15 juta telah habis digunakan untuk biaya kebutuhan hidupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah 4 anak itu ditahan polisi. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 dari KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Polisi juga menyita 1 lembar copy surat perjanjian sebagai barang bukti,†kata Sormin mengakhiri.