Kepsek dan Mantan Bendahara SMA N 6 Binjai Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
digtara.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Kota Binjai, Kamis (2/6/2022) sore.
Baca Juga:
Tersangka berinisial IP, selaku Kepala Sekolah (Kepsek) periode jabatan 2012 sampai dengan awal tahun 2022 dan EL, selaku bendahara sekolah yang merangkap sebagai bendahara dana BOS periode jabatan tahun 2004 sampai dengan 2020.
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik guna mempercepat proses penyidikan terkait kasus tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Muhammad Haris menjelaskan, penetapan tersangka sendiri sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Nomor : PRINT-01/ N.2.11/ Fd.1/ 06/ 2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka IP.
“Untuk tersangka EL, kita tetapkan sesuai dengan Nomor : PRINT-02/ N.2.11/ Fd.1/ 06/ 2022 tertanggal 02 Juni 2022,” katanya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khususu (Pidsus) Ibrahim Ali.
Adapun peran IP dalam melakukan tindak pidana dugaan korupsi, jelas dia, yakni sebagai pengendali dan penanggungjawab pengelolaan dana BOS di sekolah yang dimaksud pada Tahun Anggaran (TA) 2018 sampai dengan Tahun Anggaran (TA) 2022.
Dalam melakukan tindak pidana dugaan korupsi ini, dirinya dibantu oleh EL, selaku bendahara. Mereka telah melakukan manipulasi beberapa dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS agar terlihat sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Padahal pada fakta penyidikan, ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa serta pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali alias fiktif,” terang dia.
Kepada para tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp.834.609.990,,- (delapan ratus tigapuluh empat juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Ahli BPKP Provinsi Sumatera Utara,” terangnya.
Meski begitu, lanjutnya, seluruh tersangka belum dilakukan penahanan karena dianggap koferaktif dan selalu memenuhi panggilan pihak Kejaksaan.