Sabtu, 21 September 2024

Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Saksi: Randi Pinjam Sekop untuk Kubur Anjing

Imanuel Lodja - Senin, 06 Juni 2022 10:53 WIB
Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Saksi: Randi Pinjam Sekop untuk Kubur Anjing

digtara.com – Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar sidang kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan terdakwa Randi Badjideh.

Baca Juga:

Sidang kasus pembunuhan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini digelar pada ruang cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (6/6/2022).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Kota Kupang.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan empat orang saksi.

Davidson Daga Mesa, salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang ini, dalam keterangannya, menerangkan bahwa terdakwa Randi Badjideh menghubunginya pada tanggal 29 Agustus 2021.
Namun saat ini saksi Davidson mengaku tidak berada di rumahnya.

“Tanggal 29 (Agustus 2021), Randi telepon saya. Saat itu saya tidak ada di rumah. Dia (Randi) sampaikan kalau dia ada di rumah saya, jadi saya pulang ke rumah saya dan dia sudah ada,” ujar saksi saat memberikan kesaksian dalam sidang.

Saksi Davidson mengaku saat bertemu terdakwa Randi Badjideh, Randi hendak meminjam sekop untuk menggali lubang kubur anjing.

Saksi David juga menambahkan saat itu Randy sempat mengajaknya untuk membantu menggali lubang dan disetujui oleh saksi.

Setelah menyetujui ajakan Randy untuk membantu terdakwa menggali kubur, keduanya pergi mencari lokasi untuk menggali lubang dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Davidson.

“Saat itu kami pergi menggunakan motor saya menuju (Kelurahan) Alak untuk mencari lokasi untuk digali lubang kubur anjing itu, katanya anjing ras,” ujar saksi Davidson.

Saksi juga menjelaskan, galian lubang kubur itu berlangsung selama dua hari sejak 29 hingga 30 Agustus 2021.

Dalan perjalanan, David sempat menanyakan kepada terdakwa, dimana anjingnya dan terdakwa Randy menjawab berada di rumah bosnya.

“Saya tanya dimana anjingnya. Randy bilang ada di rumah bosnya, dan ada dua ekor anjing ras yang mau dikuburkan,” ujar saksi.

Usai menggali lubang kubur pada tanggal 29 Agustus 2021 itu, keduanya pulang dan melanjutkan galian pada 30 Agustus 2021 besoknya.

“Tanggal 30 Agustus 2021 itu, saya bersama mengajak temannya Renaldo, kembali lagi ke lubang tersebut untuk melanjutkan menggali dan ternyata sudah ada Randy yang sementara menggali lubangnya,” terang saksi.

Setelah galian itu saksi Davidson mengaku tidak pernah berhubungan lagi dengan terdakwa hingga tanggal 22 November 2022, ia dipanggil oleh Polsek Alak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Terakhir, baru saya mengetahui lubang yang digali bukan untuk menguburkan anjing ras milik bos dari Randi, tetapi menguburkan jenazah Astrid dan Lael. Saya tahu itu saat diperiksa tanggal 22 November 2021 di Polsek Alak,” tandasnya.

Saksi Davidson menerangkan bahwa terdakwa Randi Badjideh sering berkunjung ke rumah saksi dimana terdakwa sering gunakan mobil Avanza.

Setelah saksi Davidson Daga Mesa memberikan keterangannya, terdakwa Randi keberatan berkaitan dengan mobil yang digunakannya (terdakwa), saat ke rumah saksi pada 29 Agustus 2021 lalu.
“Saya ke rumah David saat itu, pakai mobil rush bukan avanza,” kata terdakwa Randi.

Usai memberikan keterangan, hakim meminta saksi Davidson kembali dan dilanjutkan pemeriksaan saksi lanjutan.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan 4 orang saksi yaitu Noviana C. Tubulau, Davidson Daga Mesa alias koslet, Reynaldo Anin dan Alfian Daga Mesa yang merupakan kakak kandung dari saksi Davidson Daga Mesa.

Sidang kembali digelar pada Selasa 7 Juni 2022 dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum Kejari Kota Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru