Sabtu, 21 September 2024

Terbit Rencana Peranginangin Jadi Tersangka Atas Kepemilikan Satwa yang Dilindungi

- Jumat, 10 Juni 2022 10:45 WIB
Terbit Rencana Peranginangin Jadi Tersangka Atas Kepemilikan Satwa yang Dilindungi

digtara.com – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan, Kepala Seksi 1 Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hauanto Ginting, Jumat (10/06/2022).

Huanto mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil Gelar Perkara antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada tanggal 8 Juni 2022.

Baca: Di Sidang Kasus Suap, Terbit Rencana PA Ngaku Tak Pernah Dapat Fee dan Tak Kenal Pengusaha

“Saat ini tersangka merupakan tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi, sehingga penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk dapat melanjutkan pemeriksaan TRP sebagai tersangka,” ucapnya kepada wartawan.

Diketahui, Cana sapaan Terbit memiliki satwa yang dilindungi di rumah pribadinya.

Adapun satwa tersebut ialah, 1 ekor Elang Brontok Fase Terang, 2 ekor Burung Beo, 2 ekor Jalak Bali dan 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi. Sebagian besat satwa tersebut kini telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit.

“Sedangkan 1 ekor Orangutan Sumatera direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera,” ucapnya.

Huanto menyebut, sampai saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara.

“Ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Balai Besar KSDA Sumut serta Polda Sumut dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi Undang,” tutup Hauanto Ginting.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru