Terbit Rencana Peranginangin Jadi Tersangka Atas Kepemilikan Satwa yang Dilindungi
digtara.com – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan, Kepala Seksi 1 Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hauanto Ginting, Jumat (10/06/2022).
Huanto mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil Gelar Perkara antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada tanggal 8 Juni 2022.
Baca:Â Di Sidang Kasus Suap, Terbit Rencana PA Ngaku Tak Pernah Dapat Fee dan Tak Kenal Pengusaha
“Saat ini tersangka merupakan tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi, sehingga penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk dapat melanjutkan pemeriksaan TRP sebagai tersangka,” ucapnya kepada wartawan.
Diketahui, Cana sapaan Terbit memiliki satwa yang dilindungi di rumah pribadinya.
Adapun satwa tersebut ialah, 1 ekor Elang Brontok Fase Terang, 2 ekor Burung Beo, 2 ekor Jalak Bali dan 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi. Sebagian besat satwa tersebut kini telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit.
“Sedangkan 1 ekor Orangutan Sumatera direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera,” ucapnya.
Huanto menyebut, sampai saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara.
“Ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Balai Besar KSDA Sumut serta Polda Sumut dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi Undang,” tutup Hauanto Ginting.