Dipolisikan Rusak Pipa Air Warga, Anggota DPRD Kabupaten TTU Membantah dan Ancam Lapor Balik
digtara.com – Falentinus Manek, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah telah merusak pipa air bersih di Desa Sapaen, Kecamatan Biboki Utara.
Baca Juga:
Falentinus menegaskan dirinya tidak tahu soal perusakan pipa air tersebut, karena dirinya langsung pulang usai mengikuti ritual adat.
Ia mengakui awalnya dirinya diundang oleh warga untuk mengikuti ritual adat di wilayah Desa Sapaen.
“Yang hadir saat ritual adat itu sekitar 100 orang lebih. Ada tokoh adat dan aparat desa yang ikut hadir,” ujar Falentinus, Selasa (14/6/2022).
Setelah acara adat selesai, dirinya kemudian pulang ke rumahnya.
“Soal perusakan pipa air bersih itu, saya tidak tahu sama sekali karena saya langsung pulang rumah setelah acara ritual adat,” kata dia.
Dia menyebut, laporan warga ke polisi terkait dirinya merusak pipa itu tidak benar.
Dirinya telah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi laporan itu.
Dia juga berencana akan melapor balik ke polisi terkait kasus itu.
“Saya akan lapor balik kepala desa, camat dan masyarakat yang sudah laporkan saya ke polisi,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Sapaen, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan seorang anggota DPRD setempat berinisial FM ke Kepolisian Sektor (Polsek) Biboki Utara.
Anggota dewan itu dilaporkan karena diduga merusak pipa air bersih milik warga.
Tak hanya FM, warga juga melaporkan Sekretaris Desa Sapaen berinisial LHA.
Kepala Desa Sapaen Benediktus Amleni, membenarkan laporan itu.
“Perusakan pipa air bersih ini dilakukan pada Sabtu, 11 Juni 2022 dan dilaporkan kemarin,” ujar Benediktus.
Kapolsek Biboki Utara Ipda Rudy Soik mengatakan, pihaknya telah menerima laporan itu.
Sesuai standar operasional prosedur penyidikan, kata Rudy, sebelum mengeluarkan surat perintah penyelidikkan atau penyidikan, pihaknya akan mengundang para pelapor dan terlapor untuk klarifikasi.
“Kemudian kami akan tetapkan untuk perkara itu, apakah ada peristiwa pidana atau tidak,” ujar Rudy.