Rabu, 25 Desember 2024

Dipolisikan Rusak Pipa Air Warga, Anggota DPRD Kabupaten TTU Membantah dan Ancam Lapor Balik

Imanuel Lodja - Selasa, 14 Juni 2022 10:45 WIB
Dipolisikan Rusak Pipa Air Warga, Anggota DPRD Kabupaten TTU Membantah dan Ancam Lapor Balik

digtara.com – Falentinus Manek, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah telah merusak pipa air bersih di Desa Sapaen, Kecamatan Biboki Utara.

Baca Juga:

Falentinus menegaskan dirinya tidak tahu soal perusakan pipa air tersebut, karena dirinya langsung pulang usai mengikuti ritual adat.

Ia mengakui awalnya dirinya diundang oleh warga untuk mengikuti ritual adat di wilayah Desa Sapaen.

“Yang hadir saat ritual adat itu sekitar 100 orang lebih. Ada tokoh adat dan aparat desa yang ikut hadir,” ujar Falentinus, Selasa (14/6/2022).

Setelah acara adat selesai, dirinya kemudian pulang ke rumahnya.

“Soal perusakan pipa air bersih itu, saya tidak tahu sama sekali karena saya langsung pulang rumah setelah acara ritual adat,” kata dia.

Dia menyebut, laporan warga ke polisi terkait dirinya merusak pipa itu tidak benar.

Dirinya telah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi laporan itu.

Dia juga berencana akan melapor balik ke polisi terkait kasus itu.

“Saya akan lapor balik kepala desa, camat dan masyarakat yang sudah laporkan saya ke polisi,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Sapaen, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan seorang anggota DPRD setempat berinisial FM ke Kepolisian Sektor (Polsek) Biboki Utara.

Anggota dewan itu dilaporkan karena diduga merusak pipa air bersih milik warga.

Tak hanya FM, warga juga melaporkan Sekretaris Desa Sapaen berinisial LHA.

Kepala Desa Sapaen Benediktus Amleni, membenarkan laporan itu.
“Perusakan pipa air bersih ini dilakukan pada Sabtu, 11 Juni 2022 dan dilaporkan kemarin,” ujar Benediktus.

Kapolsek Biboki Utara Ipda Rudy Soik mengatakan, pihaknya telah menerima laporan itu.

Sesuai standar operasional prosedur penyidikan, kata Rudy, sebelum mengeluarkan surat perintah penyelidikkan atau penyidikan, pihaknya akan mengundang para pelapor dan terlapor untuk klarifikasi.

“Kemudian kami akan tetapkan untuk perkara itu, apakah ada peristiwa pidana atau tidak,” ujar Rudy.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru