Curi Sepeda Motor, Ibu Muda Ditangkap Polisi

digtara.com – Seorang ibu muda JF (20) ditangkap polisi karena nekat mencuri satu unit sepeda motor milik warga Desa Mongal, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Ngakunya terhimpit masalah ekonomi.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Ibrahim mengatakan, selain sedang kesulitan ekonomi juga karena ada kesempatan setelah melihat sebuah sepeda motor sedang terpakir dengan kunci yang masih menempel di sepeda motor tersebut.
“Pelaku sempat kabur dengan membawa sepeda motor curiannya ke kawasan Celala tepatnya di rumah suami sirinya, tanpa ada perlawanan,” kata Kasat Reskrim, Kamis (16/6/2022).
Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena himpitan ekonomi.
“Namun apapun alasannya perbuatan pelaku telah melawan hukum dan tetap akan diproses secara hukum yang berlaku,” tegas Iptu Ibrahim.
Akibat perbuatannya, ibu muda tersebut akan jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Kasat Reskrim juga mengimbau kepada warga untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan.
“Saat memakir sepeda motor pastikan kendaraan dikunci, kalau perlu pasang kunci ganda,” imbau Kasat Reskrim.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
