Senin, 21 April 2025

Divonis 4 Tahun Kasus Suap Jabatan, KPK Eksekusi Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rutan Klas I Medan

- Rabu, 22 Juni 2022 09:30 WIB
Divonis 4 Tahun Kasus Suap Jabatan, KPK Eksekusi Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rutan Klas I Medan

digtara.com – Tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana korupsi eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rumah Tahanan Kelas I Medan.

Baca Juga:

Eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019.

Syahrial divonis empat tahun penjara.

Dalam pembuktian di persidangan, Syahrial terbukti menerima suap Rp100 juta dari Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang sebelumnya juga sudah ditetapkan menjadi terpidana.

Syahrial juga harus membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Melaksanakan eksekusi pidana badan untuk Terpidana M Syahrial ke Rutan Klas I Medan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir suara.com, Rabu (22/6/2022).

Dalam putusan pengadilan, terpidana Syahrial juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama dua tahun.

“Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok,” katanya.

M Syahrial sebelumnya sudah divonis hukuman penjara selama dua tahun dengan membayar denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Mantan Wali Kota Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK Robin Pattuju. Uang suap itu bertujuan agar kasus suap lelang jabatan tidak sampai naik ke tahap penyidikan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru