Bejat! Pria di Sumut Tega Rudapaksa Dua Anak Tirinya yang Masih Bocah
digtara.com – Satreskrim Polres Tapanuli Utara, Polda Sumut, menangkap seorang pria yang tega rudapaksa dua anak tirinya yang masih bocah. Keduanya berusia 9 dan 10 tahun.
Baca Juga:
Adapun identitas pelaku berinisial SIF (27).
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W Barimbing mengatakan, penangkapan itu bermula pada saat sang ibu melihat aksi bejat suaminya sedang melakukan pencabulan, Rabu (22/06/2022) pagi.
“Ibu korban melaporkan peristiwa tersebut, karena melihat suaminya hendak menyetubuhi anaknya di rumah. Pelaku dipergoki oleh ibu korban yang juga istrinya ketika pulang ke rumah,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (23/06/2022).
Barimbing menambahkan, tak lama kemudian wanita itu melaporkan suaminya ke polisi.
” Dan hari itu juga tersangka langsung kita tangkap,” ucapnya lagi.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah menyetubuhi 2 putri tirinya secara bergantian.
Pertama dilakukannya kepada korban yang berumur 10 tahun sekitar bulan November 2021 lalu.
Beberapa minggu kemudian, nafsu bejatnya ia lampiaskan kepada si adik yang berumur 9 tahun.
“Perbuatan itu dilakukannya, saat ibu kandung tidak di rumah. Pelaku membujuk rayu korban serta menyuruh anaknya yang lain main-main di luar rumah,” pungkasnya.
Tak cuma sekali, pelaku bahkan sudah menyetubuhi para bocah itu sebanyak 4 kali yaitu pada bulan Nopember 2021, Desember 2021, Mei 2022 dan yang terakhir bulan Juni 2022.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk penyidikan kasus tersebut.